DAERAH

Kadinkes Kota Batu Jadi Tersangka Kasus Korupsi

25
×

Kadinkes Kota Batu Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Batu, 09/1 (MSB) – Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adyotomo SH, MH, memenuhi janjinya untuk mengungkap tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji. Pada saat Konferensi Pers yang digelar di kantor Kejari Batu jalan Bukit Berbunga Kota Wisata Batu. Selasa (9/1/2024) sore.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu mengumumkan penahanan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu (KT) dan AKP dari pihak swasta.

Ketika ditetapkan sebagai tersangka, KT masih mengenakan seragam dinas lengkap. Tanpa melepas seragam dinas, KT langsung mengenakan rompi merah muda dengan kedua tangan diborgol, digiring ke dalam mobil tahanan.

Kasi intelijen Kejari Batu Muhammad Januar Ferdian, SH, MH., mengungkapkan sebelumnya pada 11 Oktober 2023 lalu, dua tersangka lainnya telah ditetapkan, yaitu ADP selaku Direktur CV. Punakawan dan DA selaku Direktur CV. DAP. Kini, pengembangan kasus melibatkan KT sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan pembangunan Puskesmas Bumiaji T.A. 2021 serta seorang AKP dari pihak swasta.

Dia menjelaskan peran AKP bersama ADP dalam menyusun dokumen penawaran paket tender belanja modal bangunan gedung kantor, dengan mencantumkan nama Doddy Irawan Ali Pasono sebagai pelaksana bangunan gedung dan Tri Asmaraning Tyas Arum sebagai ahli K3 konstruksi. Ternyata, keduanya tidak pernah memberikan dukungan pekerjaan kepada CV. Punakawan, dan ADP memalsukan tanda tangannya dalam daftar riwayat personel.

Proses klarifikasi yang melibatkan 41 orang terkait perkara ini telah dilakukan oleh Kejari Batu bekerja sama dengan BPKP Jatim untuk menentukan nilai kerugian negara. Dari anggaran pembangunan Puskesmas Bumiaji sebesar Rp4,4 miliar yang disetujui dengan nilai kontrak Rp3,1 miliar, tim penyidik mengestimasi kerugian negara sebesar Rp300 juta.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas II.A Malang selama 20 hari sejak 9 Januari 2024, dan penahanan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan. Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melakukan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka guna menyusun berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum. (Ariad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *