Bangkalan, 11/1 (MSB) – Lahan tempat Bebek Sinjay Bangkalan Madura menjadi icon Provinsi Jawa Timur memiliki masalah, menurut Kuasa Hukum atas nama Choirul Anam pada Rabu (10/1/2024).
Achmad Shodiq SH, M.H, M.Kn., Zaenal Abidin SH, Hari Susanto SH, AKBP (Purn) Djoko Subagiyanto SH, Advokat/Pengacara pada Palenggahan Hukum Nusantara berkantor di Komplek Perum Wahyu Taman Sidoarjo telah mengirimkan somasi kepada Bapak MSS dan Bapak AM SE, yang saat ini menjadi penyewa atau pemilik Rumah Makan Bebek Sinjay.
Sebagaimana putusan nomor 70/G/2023/PTUN.SBY tertanggal 16 November 2023 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde). Perbuatan Patut diduga Saudara M.SS dusun Gersabe desa Banangkah Kecamatan Burneh Bangkalan Madura dan AM SE yang menempati atau menyewa telah mengakibatkan aset tanah milik Choirul Anam menjadi terkatung-katung.
Kuasa Hukum berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan musyawarahnya secepatnya agar hak milik Choirul Anam tidak kehilangan haknya secara mutlak dan memberikan waktu selama tiga hari untuk mengosongkan sendiri barang-barang yang berada di dalam bangunan serta membongkar sendiri bangunan yang berdiri diatas lahan milik Choirul Anam.
Apabila jangka waktu yang diberikan tidak dilaksanakan, akan terjadi pembongkaran dan pengosongan serta memasang papan plang nama diatas lahan milik Choirul Anam.
Surat somasi juga telah diteruskan kepada Kapolres Bangkalan, Dandim, Koramil Bangkalan, Kapolsek Burneh, Danramil Burneh, Camat Burneh, dan Kepala Desa Banangkah. (Investigasi Nasional MSB)