DAERAH

Polres Pamekasan berhentikan tiga anggota langgar kode etik profesi

121
×

Polres Pamekasan berhentikan tiga anggota langgar kode etik profesi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Pamekasan, 15/1 (MSB) – Polres Pamekasan, Jawa Timur mengambil tindakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap tiga anggotanya yang terbukti telah melanggar kode etik profesi.

“Keputusan ini sebagai bentuk penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, Senin.

Ketiganya diberhentikan melalui upacara pemberhentian yang dipimpin langsung oleh Kapolres.

Ketiga anggota itu masing-masing Bripka Sigit Dwi Prasetyo dan Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay yang selama ini bertugas di Satsamapta Polres Pamekasan, serta Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi yang selama ini bertugas di Bagian Satsamapta Polsek Pasean.

“Kasus pelanggaran hukum yang mereka lakukan terkait penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana kriminal,” kata Kapolres.

Dalam upacara itu juga dibacakan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/520/XI/2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.

Ketiga personel tersebut tidak hadir dalam upacara pemberhentian itu.

”Jadi perlu dipahami bahwa kebijaksanaan pimpinan di mana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” katanya.

Dengan demikian, sambung dia, ketiga personel tersebut secara resmi telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Pamekasan menjadi masyarakat biasa.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila kita selaku anggota Polri dalam pelaksanaan tugas senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada,” katanya. (Eeng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *