DAERAH

Dugaan kasus pungutan liar (pungli) terkait penjualan baju seragam dan buku paket SMP Negeri di seluruh Kabupaten Klaten yang kini sedang dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (Puldata).

60
×

Dugaan kasus pungutan liar (pungli) terkait penjualan baju seragam dan buku paket SMP Negeri di seluruh Kabupaten Klaten yang kini sedang dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (Puldata).

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Klaten 16/1 (MSB) –  Dugaan permainan indikasi pungutan liar (Pungli) terkait penjualan baju seragam dan buku paket SMP Negeri pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Klaten.

Hingga hari ini (Senin, 15 Januari 2024), kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (Puldata). Masyarakat berharap agar kejaksaan negeri melakukan penyidikan hingga tuntas dan tidak menghilang begitu saja.

Kasus “permainan” Pungli terkait penjualan baju seragam dan buku paket tersebut sudah menjadi perbincangan hangat di media online lokal dan nasional. Dilihat dari informasi, ada 65 SMP negeri di Kabupaten Klaten yang terlibat dalam kasus tersebut.

Awak media sudah mencoba mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan terkait permainan yang dilakukan dan setelah mengalami kesulitan, mereka akhirnya diarahkan untuk bertemu langsung dengan Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kabupaten Klaten. Diperkirakan harga baju seragam dihargai Rp 1.200.000 – 1.400.000,- dan buku paket dihargai sekitar Rp 700.000 – 900.000,-

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah sebagaimana diubah pada Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) harus telah merencanakan penggunaan Pengadaan Barang dan Jasa (PDN) sejak penyusunan spesifikasi teknis/KAK barang/jasa. “Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan pengendalian terhadap pemenuhan spesifikasi teknis/KAK dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memaksimalkan penggunaan PDN”. Oleh karena itu, PPK dan KPA harus bertanggung jawab dalam penggunaan keuangan daerah (APBD). (Sam Brodin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *