DAERAH

Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal Tindak Pidana Bidang Cukai Tahun 2024

62
×

Pemusnahan Barang Bukti Rokok Ilegal Tindak Pidana Bidang Cukai Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Purwakarta, 17/1 (MSB) – Pemusnahan dan penyisihan barang bukti rokok ilegal yang berasal dari tindak pidana bidang cukai tahun 2024 sudah dilaksanakan di depan Gedung Kejaksaan Kabupaten Purwakarta pada hari Rabu, 17 Januari 2024. Jumlah barang bukti rokok ilegal tersebut adalah:

 

  • 73.440 (tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh) batang sigaret merek ST PREMIUM;

 

  • 3.600 (tiga ribu enam ratus) batang sigaret merek ESYE PREMIUM;

 

  • 92.000 (sembilan puluh dua ribu) batang sigaret merek MK;

 

  • 59.800 (lima puluh sembilan ribu delapan ratus) batang rokok sigaret merek JUST.

 

Rokok ilegal tanpa cukai tersebut berasal dari perkara atas nama ARIF HARTANTO Bin.ANAN SUYANT (Alm.) atas dasar putusan pengadilan nomor.182/ Pid.sus/2023/PN Pwk tanggal 28/12/2023. Adapun untuk penyisihan barang bukti rokok berupa tanpa cukai dengan dasar pasal 45 KUHAP sejumlah 3.301 batang yang berasal dari perkara atas nama AAB ABDULLAH MUHTAR.

Pemusnahan dan penyisihan rokok sigaret tanpa cukai tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Rohayatie dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta, Dandim 0619 Letkol Arm.Andi Achmad Afandi, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Kadishub Iwan Suroso, serta perwakilan dari pemerintahan daerah Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rahmat Heriansyah.

Perwakilan dari PJ Bupati Kabupaten Purwakarta Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Rahmat Heriansyah, S.Sos., M.Si. menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya karena padatnya agenda dan banyak musibah yang terjadi di Purwakarta saat ini seperti tanah longsor, banjir, dan sebagainya. Ia juga memberikan apresiasi terhadap petugas hukum yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah Purwakarta, kantor pengawasan dan kantor pelayanan bea cukai atas kinerjanya dan penindakan dan pemberantasan rokok ilegal.

Rohayatie, Kajari Kabupaten Purwakarta, menjelaskan bahwa pemusnahan dan penyisihan barang bukti atas perkara pertama yang sudah inkrah pada 2023 dan yang kedua baru saja diserahkan ke mereka. Ada kewenangan di situ untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang perkaranya belum inkrah. Penyisihan barang bukti berupa rokok tanpa cukai sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (4) KUHAP dengan jumlah 3.301.660 dimusnahkan dan sebanyak 740 batang disisihkan untuk digunakan dalam pembuktian persidangan, yang berasal dari perkara atas nama  AAB Abdullah Muhtar .

Tindakan tersebut diambil untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di wilayah kabupaten Purwakarta. (Ann Monna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *