“Ketiga tersangka berinial AA (33), MJ (33) dan HE (32) ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Rabu (17/1) pagi,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Jumat.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan terpisah, yang pertama diringkus petugas tersangka AA ketika membawa dua paket sabu-sabu seberat total 1.522,46 gram.
Barang bukti disimpan warga berdomisili di Jalan Tanah Rendah, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta ini dalam tas yang dibawanya.
Kemudian dalam pengembangan tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, menangkap lagi MJ warga Banjarbaru dan HE asal Palangka Raya, Kalimantan Tengah di lokasi tak jauh dari penangkapan AA.
Dari kedua orang ini, ditemukan dua paket sabu-sabu dengan berat total 1.441,11 gram.
Masing-masing tersangka menyimpan satu paket sabu-sabu yakni MJ dengan berat 731,28 gram dalam tasnya dan HE menyembunyikan 709,83 gram sabu-sabu di selangkangan.
Atas temuan semua barang bukti tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelana menyatakan anggotanya terus melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan bandar pengendali ketiga tersangka.
“Yang pasti ini jaringan cukup besar yakni lintas provinsi dan lintas pulau dengan banyak kaki tangannya termasuk di Kalsel,” bebernya.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas keberhasilan pengungkapan tersebut yang berawal dari informasi warga.
Kemudian Tim Opsnal Subdit 2 mengembangkan informasi dan hasil olah data sientific lewat aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping dan analisa data jaringan narkoba secara cepat dan tepat, selanjutnya dilakukan penyelidikan beberapa minggu dan target akhirnya berhasil ditangkap. (frangki)