DAERAH

Polrestabes Surabaya telusuri peredaran narkotika jaringan Jawa-Bali

27
×

Polrestabes Surabaya telusuri peredaran narkotika jaringan Jawa-Bali

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Surabaya, 19/1 (MSB) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menelusuri peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) jaringan Jawa dan Bali.

Dua pengedar, kata Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba (Wakasat Reskoba) Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah Panara, ​​​telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat total 6,3 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 10.068 butir.
“Masing-masing tersangka berinisial RM (45) warga Denpasar dan EM (36) warga Surabaya,” kata Kompol Fadillah Panara saat konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Kedua tersangka diringkus di parkiran sebuah hotel wilayah Surabaya pada tanggal 5 Januari 2024 saat akan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut ke Denpasar.
Dari total barang bukti yang telah diamankan, kata dia, sebagian diperoleh dalam pengembangan penyelidikan saat penggeledahan indekos tersangka RM di Denpasar.
Kepada polisi, tersangka RM mengaku mendapat perintah dari pengedar lainnya berinisial R untuk mengambil sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Surabaya, kemudian berencana membawa barang itu ke Denpasar dengan mengendarai mobil Brio.
Tersangka RM mengaku telah menjalankan perintah R sebanyak dua kali. Aksinya yang pertama terbilang sukses dengan mendapatkan upah sebesar Rp40 juta. Upah ini telah dibayarkan.
Dalam menjalankan aksinya yang kedua, RM dijanjikan upah sebesar Rp120 juta. Akan tetapi, belum terbayarkan karena akhirnya disergap polisi.
Wakasat Reskoba Kompol Fadillah mengatakan bahwa pihaknya sedang mendalami seluruh pengakuan tersangka untuk pengembangan penyelidikan, termasuk mengembangkan penyelidikan untuk memburu seseorang berinisial R yang disebut memberi perintah.
Polisi juga masih menyelidiki asal-usul narkotika yang akan dikirim ke Bali tersebut.
“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap sindikat peredaran narkotika jaringan Jawa dan Bali,” ucap Kompol Fadillah. (Eeng)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *