“Ada tiga pelaku yakni DHH (51), JAS (49) dan AA (34) yang seluruhnya warga Medan dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi dan sisanya untuk keperluan labfor,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun di Medan, Senin.
Teddy mengatakan tiga pelaku berperan sebagai perantara untuk membawa pil ekstasi tersebut ke tempat tujuan dan sebagian di jual tempat hiburan di Medan.
“Tiga pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto 132 dari Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup atau mati,” tuturnya.
Teddy mengingatkan kepada masyarakat jangan jangan coba-coba bermain dengan narkoba petugas akan gerebek dan ratakan tempat tersebut untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Teddy juga menyebutkan pihaknya juga mengharapkan kerja sama dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku di Medan.
“Jangan segan kepada masyarakat untuk melaporkan, kami tindak lanjuti di wilayah Polrestabes Medan,” katanya.
Teddy menambahkan kepada para petugas akan diberikan penghargaan yang mengungkap kasus kejahatan jalanan dan narkoba tersebut.
Dalam paparan itu Polrestabes juga menyita barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 60,94 gram dan timbangan elektrik di Jalan Karyawan Medan pada 19 Januari 2024.
“Pelaku merupakan residivis berinisial S (48) dan berinisial B masuk dalam pencarian orang (DPO),” ucap Teddy.
(Pangeran)