Manokwari, 29/1 (MSB) – Ketua Dewan Adat 7 Wilayah Suku Meyah di Distrik Masni dan Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Musa Mandacan beserta masyarakat adat Meyah meminta bantuan hukum kepada Advokat Yan Christian Warinussy terkait eksploitasi tambang emas tanpa izin (PETI) oleh oknum-oknum anggota TNI dan Polri yang mengatasnamakan diri sebagai Pangdam XVIII Kasuari dan Kapolda Papua Barat.
Warinussy mengatakan bahwa para oknum TNI tersebut seringkali datang ke daerah Sungai Wasirawi untuk meminta uang keamanan sebesar 10-30 juta rupiah per bulan dari mitra usaha pemilik wilayah dan tanah adat Meyah.
Namun, meskipun sudah memberi uang, operasi penyisiran masih terjadi dan sejumlah pekerja tambang telah ditahan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Warinussy akan membuat laporan berjenjang kepada Pangdam XVIII Kasuari, Kapolda Papua Barat, Panglima TNI, dan Kapolri dalam kapasitasnya sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua.
Tujuannya adalah untuk menuntut tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota TNI dan Polri yang bersifat mafia dan meresahkan masyarakat pemilik hak ulayat bersama dengan para pekerja tambang dan pemilik usaha.
Warinussy juga melihat lemahnya peran pemerintah daerah Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat yang telah gagal memberikan perlindungan hukum bagi rakyat pemilik hak ulayat yang tidak lain hanya ingin menghidupi keluarga dan mencari nafkah secara jujur.
Warinussy berharap agar pemerintah dapat membuat regulasi yang sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan menyediakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk menjaga ketertiban masyarakat dan usaha pertambangan yang saling menguntungkan di masa depan di Tanah Papua. (red)