Surabaya – swarabhayangkara.com -Viralnya video pengeroyokan yang ramai di media sosial yang terjadi di Jalan Tunjungan, Minggu (14/1/2024), malam menjadi sorotan masyarakat kota Surabaya.
Adanya pengeroyokan itu bermula saat sejumlah ratusan anggota pencak silat menggelar konvoi merayakan ulang tahun perguruannya.
Selanjutnya sewaktu konvoi mereka melihat ada 2 remaja mengunakan hoodie hitam perguruan lain (pakaian berlogo perguruan silat) langsung menghampiri dan melakukan pengeroyokan sewaktu berjalan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menerangkan bahwa berdasarkan bukti video yang viral, Kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan 6 pelaku pengeroyokan beserta barang buktinya.
“Dari beberapa anggota perguruan tersebut. Kami mengamankan 6 pelaku diantaranya MAJ dan MGP warga Sukodono Sidoarjo, IA warga Buduran Sidoarjo dan 3 pelaku lainnya masih di bawah umur NAF warga Sukodono, WF dan SSNR warga Tambaksari Surabaya.” ungkapnya. (26/1/24).
Hendro menegaskan bahwa ke 6 pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 terkait melakukan kekerasan secara bersama-sama dan Mereka terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
“Dan Kami perlu tegaskan lagi, bahwa para pelaku yang melakukan pengeroyokan kami tahan semuanya di Polda Jatim dan tidak ada perdamaian (RJ).” tegasnya.
Perlu diketahui terkait masalah kasus ini, Kita akan memanggil para orang tua maupun pihak sekolahan atau lembaga yang bersangkutan terhadao pelaku yang akan kami minta pertanggungjawaban.
“Bahkan arahan dari Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya untuk kasus para pelaku pengeroyokan tetap ditahan di dalam ruang tahanan Mapolda Jatim. Meskipun mereka dibawah umur dan proses hukum tetap berjalan.” tutupnya. (Eeng investigation Nasional MsB)