DAERAH

Polres Kotim musnahkan barang bukti senilai Rp709 juta

80
×

Polres Kotim musnahkan barang bukti senilai Rp709 juta

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Palangka Raya, 08/2 (MSB) – Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu, ganja, dan ekstasi dengan total nilai Rp709 juta lebih.

“Polres Kotim selalu berkomitmen dalam pemberantasan narkoba, dimana pada hari Rabu (7/2) kami bersama stakeholder terkait melakukan pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp700 juta lebih,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani di Sampit, Kamis.

Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan di halaman Markas Komando (Mako) Polres Kotim. Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, UPTD Labkesda, Bagian Hukum Pemda Kotim, FKUB dan lainnya.

Sarpani menyampaikan, selama Januari hingga awal Februari 2024 sudah 21 kasus narkoba yang diungkap Polres Kotim yang didominasi narkoba jenis sabu-sabu.

Sebelumnya telah dilakukan dua kali pemusnahan barang bukti narkoba, sedangkan yang dimusnahkan kali ini hanya sebagian dari 21 kasus tersebut.

“Banyaknya kasus narkoba yang kita ungkap menandakan bahwa Kotim merupakan salah satu target utama pengedar narkoba. Untuk itu kita harus bersinergi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Sehubungan dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini Polres Kotim berhasil menangkap 15 tersangka, terdiri atas 14 laki-laki dan 1 perempuan.

Setiap tersangka diamankan dalam waktu yang berbeda atau terpisah, namun hasil identifikasi kepolisian didapati bahwa beberapa pelaku terlibat dalam suatu jaringan yang sama dan saat ini Polres Kotim terus berupaya mengembangkan penyelidikan.

Adapun, rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu sebanyak 120 bungkus dengan berat bersih 471,18 gram, perkiraan harga Rp706.770.000. Lalu, narkoba jenis ganja dengan berat bersih 109,3 gram dan perkiraan harga Rp700.000, dan ekstasi sebanyak 5 butir atau berat 1,96 gram dengan perkiraan harga Rp2.500.000.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara. Untuk narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi dilarutkan bersama cairan pembersih lantai, sebelum dibuang ke selokan di Mako Polres Kotim. Sedangkan, untuk ganja diblender bersama cairan pembersih lalu dibakar.

Dalam kesempatan itu, Sarpani mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian maupun aparat berwenang lainnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diimbau ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan hal-hal terkait peredaran narkoba.

“Kalau mendapati hal-hal demikian segera lapor ke kepolisian maupun aparat pemerintah, karena kami selalu bersinergi, apapun informasi terkait penyalahgunaan narkoba akan kami tindaklanjuti agar Kotim benar-benar terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” demikian Sarpani. (sultan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *