DAERAH

LIBAS resmi melaporkan praktik perjudian berkedok Gelper yang diduga kebal hukum ke Ditreskrimum Polda Riau.

54
×

LIBAS resmi melaporkan praktik perjudian berkedok Gelper yang diduga kebal hukum ke Ditreskrimum Polda Riau.

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Pekanbaru, 13/2 (MSB) – Light Independen Bersatu (LIBAS) telah melaporkan beberapa lokasi yang diduga menjalankan praktik perjudian di wilayah Kota Pekanbaru dengan mengatasnamakan Gelanggang Permainan (Gelper) ke Ditreskrimum Polda Riau, Jalan Patimura, Kota Pekanbaru pada Senin (12/2/24).

Setelah melaporkan kegiatan tersebut, Ketua DPP Light Independen Bersatu, Elwin, melalui Sekjen, Atta, mengungkapkan bahwa tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi perjudian berkedok Gelper antara lain adalah Gelper King Zone di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Gelper Binggo di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Gelper Pokemon 21 di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, serta Gelper yang berada di Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh.

“Atta mengungkapkan, ‘Beberapa tempat Gelper yang meresahkan masyarakat selama ini sudah kita laporkan secara resmi di Ditreskrimum Polda Riau.’”.

Menurut Atta, Gelper-gelper tersebut sebelumnya pernah ditutup, namun tanpa alasan yang jelas telah kembali beroperasi. LIBAS menilai bahwa selama ini tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi perjudian tersebut tidak pernah disentuh oleh hukum dan dianggap terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait.

“Atta menambahkan, ‘Ya, tempat-tempat ini pernah ditutup tapi dibuka kembali. Anehnya, selama ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, dibuktikan dengan tempat yang diduga sebagai tempat judi (Gelper) semakin eksis,’ ujarnya.

Sekjen LIBAS mengungkapkan bahwa Kapolri (Kepala Kepolisian RI) telah memberikan instruksi pada jajaran kepolisian untuk memberantas dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dan Satpol PP terkait di Provinsi Riau, terutama di Kota Pekanbaru, dinilai tidak mengambil tindakan yang memadai.

Selain itu, LIBAS menyoroti bahwa undang-undang yang berlaku dengan jelas menyatakan aturan pelaksanaan penertiban perjudian, namun tempat-tempat ini terus beroperasi tanpa adanya respons yang memadai dari aparat penegak hukum.

“Ketua DPP Light Independen Bersatu menegaskan, ‘Kami berharap agar laporan kami ini dapat ditindaklanjuti dengan serius dan para mafia judi ini dapat ditangkap,’”.

Sebelumnya, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi pada jajaran aparat penegak hukum baik Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, namun tak seorangpun memberikan jawaban resmi terkait dugaan tempat judi bekedok Gelper tersebut.

DPP LIBAS telah menyurati secara resmi Polresta Pekanbaru dengan nomor surat 152/K-P/DPP-LIBAS/I/2024, tertanggal 25 Januari 2024, namun hingga saat ini belum ada klarifikasi terkait tempat judi berkedok Gelper tersebut dari pihak Polresta Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *