HUKRIM

Eks Kadis LHK Sumut,  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL di Padangsidempuan

25
×

Eks Kadis LHK Sumut,  Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan IPAL di Padangsidempuan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Medan, swarabhayangkara.com_
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara, Binsar Situmorang alias (BS) bersama dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan ,karena menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidempuan.

Tersangka BS adalah selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai penyedia, serta DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai konsultan pengawas,” kata Kasi Penkum Kejati Yos A Tarigan, Rabu (21/2/2024).

Y.A Tarigan, mengatakan penyerahan tersangka serta barang bukti dari Kejari Padangsidempuan ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) , Senin (19/2/2024).

BS diduga terlibat korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp 540.601.214 di Kota Padangsidimpuan.

Y.A Tarigan mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan tersangka sejak 5 Oktober 2023 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejati Sumut untuk ditahan, serta menjalani rangkaian menuju proses persidangan.

Kasus yang menjerat ketiga tersangka terjadi saat mereka menjalankan proyek kegiatan Belanja Barang Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan pada tahun 2020.

Lokasi pembangunan berada di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Padangsidimpuan.

Dalam pekerjaan tersebut para tersangka diduga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam kontrak, (pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi )” ungkap Yos

Kondisi hasil yang telah dikerjakan terdapat kekurangan volume dan Instalasi Pembuangan Air Limbah tersebut juga tidak berfungsi,” tambahnya,

Juga berdasarkan hasil laporan pemeriksaan dari kantor akuntan publik, terhadap proyek Ipal itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 540.601.214.

Saat dilakukan pemeriksaan, penyelidikan serta penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya,” tambah Yos.

Demi kelancaraan proses selanjutnya para tersangka ditahan pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan lanjutan. *(Pangeran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *