Klaten, 23/2 (MSB) – Seorang Kepala Desa di Taskombang Kabupaten Klaten, berinisial “A”, diduga melakukan pemalsuan tanda tangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terkait dengan pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2018-2019.
Mantan Sekretaris Desa, Joko, serta mantan Kepala Desa, Martono, yang keduanya pernah menjabat di Taskombang, menceritakan kepada media bahwa pemalsuan tanda tangan anggota BPD terkait pencairan anggaran APBDes tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa mereka. Joko mengatakan, “Benar, tanda tangan anggota BPD diduga dipalsukan. Waktu itu Wisnu (anggota BPD) sudah melaporkan ke Inspektorat.”
Saat media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Taskombang, ia tidak berada di ruang kerjanya dan ditelpon maupun di WhatsApp tidak memberikan konfirmasi
Di waktu yang berbeda, media ini juga berhasil mengkonfirmasi Wisnu, jabatan Wakil Ketua BPD Taskombang, yang menyatakan, “Saya pernah membuat laporan ke Inspektorat.” (Sambrodin)