Pematangsiantar, swarabhayangkara.com – Pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 23.15 Wib, Team Opsnal unit 2 Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar mengamankan Tersangka atas nama H.A 40 Tahun, Islam, Wiraswasta, alamat Kel. Batu Silangit Kec.Tapian Dolok Kab. Simalungun, petugas mengamankan tersangka di Jalan Bombongan Kel. Tambun Nabolon Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Dari penggeledahan, Team menemukan dari Tersangka berupa 1(satu) paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di Jok depan sepeda motor Mio Soul warna Merah Tanpa Plat miliknya dan mengamankan 1 (satu) unit HP merek Vivo.
Dan Tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya Kemudian Team membawa Tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar guna proses selanjutnya.
H.A.merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun (Gans)