Pematangsiantar, swarabhayangkara.com – Pada Hari Minggu kemarin tepatnya tanggal 18 Februari 2024 Pukul 22.30 Wib di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan aksi dua pria yang akan bertransaksi narkoba.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika jenis shabu di Jalan Melanton Siregar Gang Kuku Balam Kel. Pematang Marihat Kec. Siantar Marimbun Pematangsiantar. Menindak lanjuti informasi tsb, Tim berangkat ke lokasi yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan.
Pada saat di Lokasi, di depan warung kopi, Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang bernama A.P Umur 52 Tahun, Kristen, Wiraswasta, Alamat Kel. Karo Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dan seorang laki laki berinisial JP Umur 42 Tahun, Islam, Wiraswasta, Alamat kel Karo Kec. Siantar Selatan Kota Pematangsiantar yang berusaha mencoba melarikan diri namun digagalkan dan ikut diamankan petugas
Adapun barang bukti yang diamankan petugas Dari tangan A.P ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu sebanyak 0,13 gram dan 3 plastik klip kosong, sedangkan dari tangan J.P petugas mengamankan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seberat 0,37 gram, 2 pipa kaca bekas pakai sabu dan 1 (satu) unit Hp Merk Oppo, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Kedua pria yang diamankan adalah merupakan Residivis Kasus Narkotika, AP telah menjalani hukuman penjara 3 (tahun) tahun 8 (delapan) bulan penjara dan bebas pada pada tgl 17 Februari 2024 sedangkan JP merupakan Residivis Kasus Narkotika dan telah menjalani hukuman penjara 2 (tahun) tahun 7 (tujuh) bulan dan bebas pada pada bulan Desember 2023. (Gans)