DAERAH

Kades Bungur Sari Enggan Klarifikasi dengan Wartawan

62
×

Kades Bungur Sari Enggan Klarifikasi dengan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Purwakarta, swarabhayangkara.com – Waduh, Kades Bungur Sari memberi contoh yang tidak baik denggan enggan memberi klarifikasi dengan Wartawan.

Beberapa awak media yang menjalankan tugas jurnalistiknya akhirnya harus menelan kecewa, pasalnya Kepala Desa Bungursari, Hj.Nur Elah ketika ditemui wartawan malah tak kunjung keluar dari ruangan kerjanya.

Kehadiran Awak Media di Desa Bungursari,  (26/2/2024)  bukan ujug-ujug tanpa alasan karna sebelumnya melalui pesan WhatsApp nya, Media sudah dijanjikan dipersilahkan untuk datang menemuinya sekitar jam dua siang di kantor Desa Bungursari

Awak media membuat janji dengan Hj.Nur Elah, untuk mengklarifikasi kebenaran terkait adanya Cut and Fill galian tanah merah yang berada di Wilayah Desa Bungursari yang melibatkan suami Bu Kades

Namun sesampainya di kantor Desa Bungursari, beberapa Awak Media malah harus menunggu, dengan alasan diruang kerja yang tertutup Bu Kades sedang menerima tamu.

Hampir Tiga jam lebih awak media menunggu, tapi tidak ada klarifikasi komunikasi yang baik dari Bu Kades kepada Awak media. Karena Bu Kades tak kunjung keluar, akhirnya awak media memutuskan untuk pergi meninggalkan kantor Desa Bungursari.

Menanggapi persoalan ini Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik, M.Agus Yasin Kepada swarabhayangkara.com Jum’at (29/2/2024) mengatakan, Kalaupun memang pada saat itu Bu Kades sedang menerima tamu penting atau khusus yang obrolannya lebih panjang, minimal ada bahasa yang baik, yang bisa membuat tamu lainnya tenang tidak gelisah, harusnya temuin aja dulu tamu yang dianggap tidak terlalu memakan waktu lama, Kata Agus

Agus Yasin Juga memaparkan” Seharusnya Kepala Desa memperlakukan wartawan dengan etika yang baik, karena jurnalis bekerja dilindungi undang-undang, sementara Kades disumpah berdasarkan undang-undang juga, sehingga tidaklah perlu menghindar kalau benar dan tidak usah gelisah kalau tidak salah.

Prinsip etika yang harus dipegang oleh pejabat publik seperti Kades  diantaranya, keterbukaan dan kooperatif dengan bersedia memberikan informasi yang jujur dan transparan kepada wartawan terkait dengan dugaan persoalan yang muncul.

Selain itubharus menghormati kebebasan pers, menghormati hak wartawan untuk melakukan tugas jurnalistiknya secara independen dan tanpa tekanan, tidak boleh ada upaya untuk menghalangi wartawan dalam melaksanakan pekerjaannya

Yang juga harus diingat adalah tidak mencampuri atau mempengaruhi proses jurnalistik wartawan, termasuk membatasi akses atau memberikan tekanan terhadap pemberitaan yang dilakukan wartawan.

Dengan mematuhi prinsip – prinsip dasar etika tersebut, akan terjalin nantinya hubungan yang saling menghormati dan saling menguntungkan antara Pemerintah Desa dan Wartawan, kerjasama yang baik dengan wartawan justru dapat membantu memperoleh informasi yang akurat dan lengkap,” Pungkasnya M.Agus Yasin.
(Ann Mona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *