DAERAH

Pekanbaru imbau pengusaha pariwisata daftarkan karyawan BP Jamsostek

21
×

Pekanbaru imbau pengusaha pariwisata daftarkan karyawan BP Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Pekanbaru,, 06/3 (MSB) – Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mengimbau para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

“Kami mengimbau kepada pelaku usaha, khususnya pemilik usaha sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, kafe, dan destinasi wisata, bagi yang belum mendaftarkan karyawannya untuk segera mendaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, sehingga apa yang menjadi tujuan dan cita-cita kita untuk melindungi pekerja dapat terwujud,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi di Pekanbaru, Rabu.
Secara umum, katanya, saat ini di Kota Pekanbaru ada 10.390 perusahaan dan lebih dari 2.000 berada di sektor pariwisata. Sementara jumlah angkatan kerja secara keseluruhan sebanyak 533.633 orang, namun yang sudah terlindungi BPJamsostek baru 54,97 persen.
Rinciannya dari sektor penerima upah, baru terlindungi 38,01 persen dari 317.352 pekerja. Sedangkan dari sektor bukan penerima upah terlindungi 50,77 persen dari 216.281 pekerja.
Masykur Tarmizi mengatakan masih banyak perusahaan atau pemilik usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJamsostek. Padahal, selain sudah menjadi program dan instruksi dari Presiden, BPJamsostek juga bermanfaat bagi pekerja dalam melindungi diri dan keluarganya apabila terjadi kecelakaan kerja yang berakibat timbulnya risiko sosial.
“Hal ini tentu akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisasi timbulnya kemiskinan baru,” ucapnya.
Bagi pelaku usaha, hal ini juga sangat bermanfaat, karena apabila terjadi kecelakaan kerja yang menimpa karyawan, akan ditanggung oleh BPJamsostek.

Menurutnya, Pemkot Pekanbaru perhatian mengenai hal ini dan komitmen ini akan dituangkan dalam naskah peraturan tentang usaha pariwisata.

“Akan ada pasal-pasal yang mengatur mengenai perlindungan tenaga kerja, yang nantinya dikaitkan dengan perizinan, pengawasan dan sanksi-sanksi,” ucapnya. (ant)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *