DAERAH

M Rasatkan Prihatin dan Terusik dengan Pertambangan Ilegal

62
×

M Rasatkan Prihatin dan Terusik dengan Pertambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Berau, swarabhayangkara.com – Maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan timur, bikin gerah semua pihak termasuk Ketua Banua Barintak Babaya, M Rasatkan.

Saat ditemui awak media, aktivis ini menyesalkan adanya Pertambangan di KHDT atau Sekitar KM 35. Menurutnya, Pertambangan Batubara di KM 35 sampai Kelurahan Teluk Bayur, mesti di teliti dan dutata ulang. Dan hal ini adalah sesuatu yang cukup kompleks. Salah satunya adalah konflik lahan yang melibatkan antara Perusahaan Tambang Batu Bara, dengan masyarakat secara langsung yang bisa saja mengganggu keamanan wilayah.

“Ini sangat kita sayangkan, apalagi kita ketahui ini adalah kaqasan atau lahan pendidikan. Sangat disayangkan jika dugaan pertambangan itu tidak berijin atau ilegal meaning yang dilakukan oknum-oknum bejat,” ungkapnya, Jumat (8/3/2023).

Pemerhati masalah sosial yang juga politisi Partai Golkar itu menegaskan adanya dugaan kasus pertambangan ilegal yang sangat berpotensi memicu terjadinya konflik sosial, seperti perusakan lingkungan, hauling atau menggunakan jalan umum yang benar benar mengganggu aktivitas masyarakat.

“Apalagi kita saksikan bersama puluhan truk yang melakukan hauling ( kegiatan pengangkutan bauksit mulai dari Pit (lokasi penambangan), Washing Plant (tempat pencucian), hingga ke pelabuhan (Jetty). di jalan umum. Ini menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan serta merusak lingkungan,,” tegasnya.

Muhammad Rasatkan Dulang yang juga alumnus Polisi Kehutanan ini berharap permasalahan ilegal meaning ini dapat di selesaikan sebaik sebaiknya demi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Untuk itu Rasatkan Dulang meminta Pertambangan di kabupaten Berau di tertibkan.” Silahkan di chek dengan saksama. Apabila kita mau ke Samarinda sepanjang jalan kecamatan teluk Bayur lahan-lahannya sudah di tambang. Bahkan saat ini sudah memasuki hutan Penelitian KHDTK di KM 35. Ini adalah Tambang ilegal serta penampungan atau jetty yang berada di Kelurahan atau kampung terdekat seperti jetty yang berada di Labanan Jaya. Jadi situasi ini segera di tindak lanjuti oleh seluruh pihak yang berwenang dan terkait. Ini demi menjaga Bumi Batiwakkal” tandasnya.

” Dengan tegas kami minta agar ilegal meaning ini segera ditertibkan atau di tutup paksa. Kalau perlu orangnya dijebloskan ke penjara. Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal itu membahayakan hidup masyarakat. Apalagi para pengguna jalan karena jalan -jalan umum dipakai untuk lalu lintas truk tambang yang tidak pernah bwrhenti beroperasi aepanjang waktu!” pinta Rasat dengan tegas.

Ncank Mail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *