Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Kamis, mengatakan tersangka AR melakukan penjual LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram yang dioplos menggunakan isi LPG 3 kilogram (kg).
“Dari pengoplosan ini pelaku meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan,” ujar Anib
Selanjutnya jika dihitung sejak 2019 pelaku melakukan pengoplosan isi tabung LPG 3 kg hingga sekarang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,19 miliar.
Sementara Kepala Satreskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan ratusan gas LPG 3 kg yang disita tersebut dibeli pelaku AR dari salah satu agen karena yang bersangkutan juga pemilik pangkalan gas LPG di Kabupaten Tabalong.
“Sebelumnya pelaku kita tangkap di Jalan Nan Sarunai saat mengangkut 560 tabung LPG 3 kg untuk dibawa ke gudang di Kelurahan Mabuun,” ujar Galih.
Selanjutnya petugas melakukan pengecekan di gudang milik pelaku dan ditemukan peralatan pengoplosan atau pemindahan isi LPG.
Tabung LPG ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram yang dioplos menggunakan isi LPG 3 kg itu dijual pelaku ke sejumlah pemilik warung, usaha katering hingga industri rumah tangga lainnya.
Selain menyita 560 tabung LPG 3 kg, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua mesin rakitan merek Sanchin Power Sprayers yang sudah dimodifikasi, timbangan mekanik, timbangan gantung dan 635 tabung LPG 3 kg dalam kondisi kosong.
Menurut dia, pelaku AR diancam dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2023 tentang cipta kerja menjadi UU.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 juta,” ujarnya. (frangki)