“Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng pada Rabu 13 Maret 2024,” ungkap Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Humas Operasi Mantap Brata (OMB) Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana Pemilu tersebut terkait dugaan politik uang yang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah dari salah satu partai politik.
Perkara tersebut telah diregistrasi di dalam laporan polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024.
Perkara ini, kata Djoko, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada hari Selasa 13 Februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024. Dari penelusuran Bawaslu, ditemukan rumah di Jalan Garuda, Kecamatan Palu Selatan yang diduga sebagai tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.
“Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI Dapil Sulteng dari salah satu parpol,” ujarnya.
“Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp10.000 per KK,” ujar Djoko.