Pekanbaru, 16/3 (MSB) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis biosolar pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Pekanbaru dengan tangki kendaraan yang dimodifikasi, kini polisi mengejar pemodal aksi tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan pertama di Jalan Cendana, Kecamatan Marpoyan Damai. Pelaku S yang berperan sebagai sopir Mitsubishi Colt Diesel melakukan aksinya pada 29 Februari lalu
“Tangki kendaraan Mitsubishi tersebut sudah dimodifikasi dengan kapasitas 3 ribu liter. Saat penangkapan tengki sudah berisi seribu liter,” katanya.
Setelah dikembangkan, petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pengawas SPBU berinisial WI di Jalan Garuda Sakti KM 2 Pekanbaru. Kini penyidik masih memburu pemodal perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar ini.
Dari hasil pengembangan terhadap S, ia mengaku sudah melakoni pekerjaan tersebut lebih kurang tiga bulan dengan keuntungan yang diraup pemodal sebesar Rp25 juta. Nasrudin menyebutkan cara pelaku melakukan pengisian BBM jenis bio solar degan kapasitas 3 ribu dengan memperbanyak barcode.
“Jadi untuk pengawas SPBU di Jalan Garuda Sakti KM 2 WI menjual BBM bio solar kepada S dengan harga Rp7.300, sedangkan harga solar normal Rp6.800. Jadi pengawas ini mengambil keuntungan Rp500 rupiah per liter,” tutur Nasriadi.
Dijelaskannya, cara pelaku Son melakukan pengisian biosolar hingga mencapai 3 ribu liter ini dengan mendatangi setiap SPBU di Pekanbaru. Pelaku melakukan pengisian biosolar secara mobile.
“Contohnya saat kita amankan, tim menemukan tengki sudah terisi seribu liter bio solar yang sudah terisi dari SPBU Garuda Sakti KM 2 Pekanbaru. Untuk memenuhi 3 ribu, pelaku mencari ke SPBU lain di Pekanbaru,” paparnya.
Sejauh proses penyidikan kata Nasrudin, pihaknya sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap pemilik SPBU tersebut. Namun pemilik SPBU mengaku tidak mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh pengawas.
“Saat ini kita masih upayakan untuk mengejar kepada pemodal,” tutup Nasrudin.
Para pelaku disangkakan terjerat Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. (ant)