Ia mengatakan hal itu menanggapi dugaan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk mantan kepala daerah, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun 2016 hingga 2021 yang menjerat tujuh orang petinggi dan bendahara rumah sakit tersebut.
Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan mantan pejabat dan bendahara RSUD Mukomuko periode 2016 hingga 2021.
Meskipun sekarang ini kejaksaan belum ada bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, tetapi tidak menutup kemungkinan dalam penyidikan maupun penuntutan nanti di persidangan ditemukan fakta hukum dan dua alat bukti baru untuk menjerat tersangka lain.
“Pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016 hingga 2021 berdasarkan keterangan dari tujuh orang tersangka ini,” katanya.
Sebanyak tujuh tersangka ini, yakni TA selaku mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020, AF (mantan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019), AT (mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021), HI (mantan Kabid Pelayanan Medis RSUD 2017-2021).
Selanjutnya, KN (mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD Mukomuko 2016-2021), JM (mantan Bendahara Pengeluaran BLUD periode 2020-2021), dan HF (mantan Kabid Keuangan RSUD 2016-2018).
Sedangkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar. (Tendri)