POLITIK

Hak Angket Tidak Membatalkan Terpilihnya Prabowo sebagai Presiden

114
×

Hak Angket Tidak Membatalkan Terpilihnya Prabowo sebagai Presiden

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Jakarta, 19/3 (MSB) – Praktisi Hukum yang juga Ketua Umum Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN), Brigjen Pol (P) Drs Siswandi menghormati hasil Kontestasi Pemiluhan Umum Presiden (Pilpres) 2024.

“Kita menghargai dan menghormati hasil Pilpres yang akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum, pada tanggal 20 Maret 2024. Hasilnya dapat dipastikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara dan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” kata Siswandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/3/24).

 

Hasil real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 18 Maret 2024, pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara 75.361.187 suara atau 58.82%.

Sedangkan Ganjar-Mahhfud masih ada di posisi ketiga dengan perolehan suara 21.374.457 dengan presentase 16.68%. Sedangkan Anies-Muhaimin di posisi kedua penghitungan real count Pilpres 2024 dengan perolehan suara 31.376.418 atau 24.49%.

Siswandi mengatakan, kalau beberapa pihak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong hak angket, itu menjadi hak politik.

“Apapun keputusan yang nanti dihasilkan oleh Hak Angket, tidak akan mengubah hasil keputusan Pilpres yang diumumkan pada 20 Maret 2024. Hasil Pilpres tetap, Prabowo Subianto menang dan terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia,” kata Siswandi.

Terkait aksi unjuk rasa, Siswandi mengatakan itu hak demokrasi mereka yang berkonteks tadi pada Pilpres 2024. “Saya mengimbau agar masyarakat jangan ikut-ikutan unjuk rasa. Karena Prabowo Subianto sudah terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia,” kata Siswandi.

 

Secara tegas Siswandi mengatakan bahwa Hak Angket akan sia-sia dan kandas di tengah jalan.

Karena itu, kata Siswandi, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ikut-ikutan mendukung hak angket.

 

“Hasil dan keputusan hak angket tidak akan membatalkan hasil Pilpres 2024 yang diumumkan tanggal 20 Maret besok. Sah tidaknya hasil Pilpres ada pada Komisi Pemilihan Umum dan bila ada persoalan dalam Pemilu bisa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi,” kata Siswandi.

 

Menurut Siswandi, sampai saat ini belum ada satu Fraksi di DPR yang menyuarakan hak angket. Semua bicara sebagai capres dan cawapres.

Sampai saat ini juga belum ada salah satu fraksi di DPR yang menyuarakan tentang hak angket  semua adalah ngomong sebagai capres dan cawapres

“Capres-Cawapres 01 dan Capres-Cawapres 03 bukan Ketua Umum Partai Politik. Ketua parpolnya saja belum ngomong soal hak angket dan masih maju mundur,” kata Suwandi.

 

Karena itu, Siswandi mengatakan semua masih menunggu Ketua Parpol mana melalui fraksinya di DPR yang menyuarakan hak angket.

“Kita tunggu Fraksi di DPR yang menyuarakan hak angket dan ketua partai mana yang akan bicara terkait hak angket. Capres 03 yang diusung PDI Perjuangan dan Capres 01 Anies Baswedan pun belum bicara soal hak angket terkait kontestasi Pilpres 2024. (cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *