HUKRIM

Peredaran Narkotika di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Menampar Wajah Kapolri dan Menkumham

79
×

Peredaran Narkotika di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Menampar Wajah Kapolri dan Menkumham

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Pematangsiatar, 21/3 (MSB) –  – Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Indonesia secara tegas akan diganjar dengan Hukuman Mati. Siapapun pelaku pengedar narkotika, apalagi aparat penegak hukum akan dihukum mati.

Hal ini seperti yang telah diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, pelaku pengedar narkoba di Indonesia terancam hukuman mati.

Tetapi, ancaman hukuman mati bagi pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba, menganggap enteng terhadap UU Nomor 35 Tahun 29 tentang Narkotika.

Eksekusi mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Sebagian orang mendukung hukuman mati dengan alasan utama karena dapat memberikan efek jera dan mencegah meningkatnya kejahatan narkoba. Sedangkan sebagian lainnya tidak setuju dengan diadakannya hukuman mati terhadap gembong narkoba karena baginya, hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang paling asasi, yaitu hak untuk hidup yang tertuang dalam amandemen kedua konstitusi UUD pasal 28 ayat 1.

Pemerinta di era Presiden Jokowi tidak main-main dengan keputusannya dalam memberantas narkoba. Undang-undang di Indonesia telah mengatur aturan ini pada undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009.

Kendati demikian, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia justru semakin mencemaskan. Karena peredaran narkoba tidak saja di tempat-tempat umum, tapi justru sekarang ini peredaran dan penyalahgunaan narkoba sudah merambah ke Lembaga Pemasyarakatan.

Peredaran dan penyalahgunaan narkotika diduga sudah marak terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pematangsiantar.

Informasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba sudah menjadi rahasia umum. Diduga, telah melibatkan oknum Kalapas yang diduga menjadi Beking Pengedar dan penyalahgunaan barang haram narkoba yang dikonsumsi warga binaan tersebut. Apalagi, bisnis haram narkoba ini menjadi bisnis menggiurkan dengan keuntungan ratusan juta rupiah.

Karena itu, sangat disayangkan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar yang seharusnya menjadi tempat para pelaku kejahatan sadar dan insaf, justru menjerumuskan mereka ke jurang hancurnya kehidupannya.

Muridnya, Lapas justru menjadi sarang dan menjadi lahan bagi para Bandar Narkoba untuk menjalankan bisnisnya dan meraup keutungan besar dari bisnis haram tersebut.

Dalam investigasi yang terukur, mulusnya peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar karena konspirasi yang melibatkan pejabat utama di LP tersebut.

Hal ini sudah jelas ada keterlibatan dari oknum didalam lapas itu sendiri seperti pemberitaan beberapa media online.

Ada dugaan kuat bahwa peredaran narkoba pasti karena konspirasi jahat Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar M. Pithra Jaya Saragih dan Erwin Siregar selaku KPLP Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Kedua pejabat teras Lapas Kelas IIA Pematangsiantar itu diduga memiliki keterlibatan dan seolah tutup mata atas peredaran Narkoba di dalam Lapas tersebut.

Apa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar itu diungkap oleh narasumber pernah menjadi warga binaan.

Narasumber itu, baru beberapa minggu menghirup udara bebas. Dia menjelaskan secara detail bagaimana peredaran barang haram itu beredar dan dikonsumsi warga Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Secara terang, narasumber menceritakan bebasnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu di dalam Lapas.

“Narkoba bebas diperjualbelikan kepada sesama napi khususnya kepada para pegengkol (istilah kepada para penipu melalui HP) yang beroperasi dan dikoordinir dari gedung baru dua lantai yang diberi nama Sel Enggang berjumlah lebih kurang 22 kamar. Mereka yang disebut khusus untuk operasional kamar/sel Parengkol,” kata narasumber yang minta namanya tidak disebutkan.

Kalapas Kelas II A PematangsiantarMasih menurut penuturannya kamar atau sel khusus tersebut dikendalikan oleh 5 orang Napi, dengan inisial Iras, yang menjadi penanggungjawab penjualan Sabu di dalam Lapas, M Jnda Srgh pengendali manajemen administrasi Sabu, John pengendali 22 kamar sel Enggang khusus kamar “Parengkol”, Domo pengendali kamar Parengkol, Jta Htbrt disebut pengendali jaringan penjualan Sabu diluar Lapas.

Sementara kamar/sel Enggang tersebut dijaga sangat ketat oleh tiga oknum pegawai Lapas, initial Adr P, Sjmk dan marga Smr.

Dari penuturan yang diungkap narasumber, jelas dugaan kuat melibatkan oknum Kalapas dan KPLP dalam mengatur sindikat permainan peredaran Sabu sekaligus sebagai beking.

Di sisi lain, logika kejahatan yang dilakukan tidak menutup kemungkinan ada orang luar lapas yang berperan sebagai pengatur atau pemberi informasi dari kanwil atau kementerian.

Hal ini dilakukan agar permainan tersebut berjalan dengan mulus. Terbukti sampai sekarang, konspirasi jahat peredaran narkoba tidak direspons oleh kanwil atau kementerian.

Padahal, secara terang benderang informasi tentang peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar sudah menjadi rahasia umum dan viral di media online dan bahkan media sosial.

Tentu saja, apa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar adalah tamparan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (bersambung)  -tim-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *