Banyumas Jateng ,swarabhayangkara.com (12/7/2024). Kades Karsono mengatakan hubungan antar personaal di unit kerja sebuah organisasi sangat diperlukan, demi dan untuk produktifitas kerja dan peningkatan kinerja.
Begitu halnya di organisasi pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke tingkat pemerintah desa. Di karenakan kondisi harmonis adalah salah satu penentu keberhasilan.Tetapi tidak demikian yang terjadi di pemerintahan desa Klapagading Kulon, kecamatan Wangon, kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hubungan kerja kepala desa kelapa Gading Kulon dengan perangkat desa tidak baik-baik saja, ada kecenderungan perangkat desa sudah tidak mau lagi bekerja dengan kepala desa, hal mana ditunjukan dengan sikap tidak memperdulikan keberadaan kepala desa.
Kondisi seperti itu berlangsung sejak akhir tahun 2023.pasca terjadi demo sekelompok kecil warga dan perangkat desa yang menuntut mundur kepala desa Karsono yang dituduh dan difitnah oleh mereka telah menggelapkan uang desa alias korupsi,( kendati itu tidak ada dasar bukti sama sekali ). Dari situlah sekelompok orang tersebut anti terhadap kades yang sah .Bahkan patut diduga menghadang proses aktifitas kades Karsono bekerja di kantornya. Sikap seperti itu juga ditunjukkan oleh perangkat desa yang kala itu ikut aksi gelar demo. Keadaan yang demikian berlanjut mengganggu jalan nya pemerintahan desa Sampai saat ini.dan Ia Sudah membuat laporan Polisi ke Polda Jateng.
Penelusuran awak media Swarabhayangkara.com saat menemui kades Karsono diruang kerjanya di gedung Serbaguna Klapagading Kulon “Sampai saat ini saya kerja melayani masyarakat disini, digedung ini. (11/7/24).Saya tidak lagi kerja di kantor yang biasa. Saya merasakan sekali sikap penolakan dari kelompok perangkat dan sekelompok orang yang kemarin gelar aksi menentang. Kalau kebetulan ada yang melihat saya sedang ada dikantor, mereka para pendemo kemudian berdatangan di kantor desa., maksud menakuti dan menteror tiap hari.
Kondisi seperti itu membuat tidak nyaman dan tidak aman bagi diri saya, maka lebih baik ngantor disini”. Tuturnya. “Saya sudah bolak-balik mengadukan persoalan ini ke Camat dan kepada Kepala Dinas Sosial, namun tanggapan dari camat dan kepala dinas diam seribu bahasa,dingin dingin saja dan dianggap tidak ada kejadian . Pernah akan diadakan mediasi islah oleh camat tetapi dibatalkan, rumornya para perangkat desa menolak. Dan setelah itu tidak ada upaya dari pemda untuk mencari solusinya, ”ujar Karsono.
Di tempat terpisah ketua BPD Klapagading Kulon Kholis Yulianto, ketika dihubungi lewat sambungan Whatsapp mengatakan “Kami dari BPD yang sebagai mitra pemerintah menghendaki ada kerukunan dan kekompakan diantara pegawai desa, agar pelayanan masyarakat maksimal. Kami sering kali mengusulkan untuk islah tetapi susah sekali,ada satu dua perangkat yang setuju islah, tapi yang lainnya tidak, ya tidak ada islah akhirnya” Paparnya.
“Dulu pernah kami bersurat ke camat untuk mediasi, sudah disetujui dan sudah dijadwalkan waktunya, hari dan tanggalnya.. tahu-tahu dibatalkan oleh pak camat, setelah itu tidak ada lagi” Imbuhnya.
Untuk melengkapi informasi, Jum’at (12/7/24) wartawan Swara Bhayangkara,com konfirmasi dan klasifikasi datang ke kantor camat Wangon untuk bertemu,namun beliau sedang dinas luar. Tim ditemui staf kantor, Sekretaris kecamatan Waluyo.“Saya bawahan mas, monggo ke pak camat saja kalau ada yang perlu disampaikan,mbok nanti saya salah. Pak camat lagi ke Purwokerto, tapi nanti jam satu beliau ada acara,silahkan menemui langsung saja”. Sambungnya.
Melalui sambungan WhatsApp, Swara Bhayangkara mencoba menghubung camat Wangon Dwiyono, beliau belum memberikan konfirmasinya sampai saat berita ini diturunkan .
Kemudian sesuai Permendagri nomor 83 tahun 2015, sebagaimana diubah dengan Permendagri no.67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang antara lain menegaskan bahwa, Kepala desa adalah penyelenggaran pemerintahan di desa untuk melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah (pasal 1 ayat (4) ), disini jelas bahwa Kepala desa adalah pemimpin di desa. Kemudian dipasal 1 ayat ( 5 ),kalau dijelaskan secara ringkas bahwa perangkat desa itu adalah pembantu Kepala desa dalam melaksanakanakan tugas menyelengarakan pemerintahan di desa.
Jadi sangat ironis ketika perangkat desa tidak mau kerja bareng dengan kepala desa, terus maunya kerja dengan siapa Bukankah perangkat desa bertanggungjawab kepada kepala desa.Sikap seperti diatas bukan hanya sebatas tidak mau bekerja sama, namun bisa dikategorikan menghambat Kemudian lazimkah seorang pembantu melawan pimpinanAtau patutkah seorang pembantu membangkang kepada pimpinan
Kalau sikap seperti itu tidak patut dan tidak lazim,atau bahkan sebuah larangan, dengan begitu kepala desa bisa memberhentikan perangkat desa. Merujuk pasal 5 ayat (1) Permendagri no 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Miris dan menyedihkan memang kondisi hubungan kerja perangkat desa dan kepala desa Klapagading kulon.
Carut marut yang berkepanjangan sebetulnya tdak perlu terjadi apabila para pejabat berwenang termasuk camat sigap dan gerak cepat untuk mencari solusi.
(Bambang Purwanto)