Kota Batu, swarabhayangkara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap kasus aborsi dan mengubur jasad bayinya sendiri. Dari ungkap kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan sepasang kekasih berinisial RN (35) dan BA (32), diduga pelaku. Keduanya warga Desa Sumbergondo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi sekira Rabu (17/7) dini hari, di sebuah rumah di Desa Sumbergondo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Jelasnya, saat melaksanakan jumpa pers bersama awak media di ruang Rupatama Sanika Satyawada Polres Batu pada Selasa (23/7/2024) siang.
“Jadi, awalnya pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan diketahui sedang mengandung dengan usia kandungan tiga bulan. RN kemudian memberitahu BA mengenai kehamilannya,” katanya.
Keduanya sepakat menggugurkan kandungan karena merasa malu, kemudian pada hari Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR, untuk membeli obat Misoprostol melalui platform online seharga Rp 1,6 juta.
“RN mengkonsumsi obat sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 02.30 WIB, ia mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia,” papar Andi.
Karena bingung kedua pelaku akhirnya nekat memakamkan jasad bayinya di TPU Desa Jombok. Mereka tega melakukan itu karena merasa malu hamil diluar nikah, sehingga nekat menggugurkan kandungannya.
“Mereka lantas memutuskan untuk menguburkan jasad bayi nya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Jombok,” ungkap Kapolres Batu.
Terbongkarnya kasus ini berkat laporan masyarakat yang melihat tersangka keluar dari kawasan pemakaman sekitar pukul 18.30 WIB, selanjutnya melaporkan ke Polres Batu.
“Atas laporan tersebut kami langsung melakukan pengecekan di TKP dan menemukan bekas galian yang ternyata isi dari galian tersebut sosok janin bayi yang baru saja dikubur. Setelah mendapatkan keterangan dari saksi, Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku (BA) bapak bayi malang tersebut,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menambahkan dari ungkap kasus tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu buah daster warna kuning bergambar daun, satu buah handuk warna merah, satu buah daster warna merah bergambar bunga, satu buah cangkul bergagang kayu, dan satu buah kerudung warna cokelat.
“Kami juga memastikan penyelidikan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat agar bisa menindak tegas pelaku aborsi ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Ariad)