Pematangsiantar, 24/09/2024-Swara bhayangkara.com – Ketua komite sekolah (jayadi Sagala) dan kepsek SMAN 4 Pematangsiantar memaksakan kehendaknya, dimana hasil rapat yang dilaksanakan pd tgl 12 September 2024 pada waktu tersebut berakhir ricuh dan tidak ada putusan kesepakatan pada kesempatan rapat tersebut dimana Ketua komite Jayadi dan Kepsek SMAN 4 memaksakan uang komite sebesar 100rb.
Rapat tersebut terkesan tak mengenal kompromi. Tdk berdasarkan azas mupakat atau keputusan bersama. Percuma rapat. Sebaiknya mereka tdk perlu mengundang orang tua murid, ujar salah satu orang tua murid (Rg)
Kalau keputusan sudah disiapkan untuk harus menurut kehendak dan kemauan mereka (komite sekolah dan kepsek SMAN 4) untuk apa kita diundang rapat biarlah mereka berdua aja rapat Sambil minum kopi, Sambil ketawa ketawa.
Putuskan sendiri baru sampaikan ke siswa bahwa uang komite telah naik dari 70 RB menjadi 100rb begitu ajar, tidak usah pura pura mengundang rapat org tua siswa.
Kami sebagai orang tua murid curiga Kemana dana bos dibuat, kok merasa tidak cukup sehingga harus mengutip uang komite lagi, untuk itu kami meminta pihak terkait seperti kejaksaan dan aparat hukum untuk memeriksa kemana perginya dana bos sekolah SMAN 4 Siantar tersebut digunakan, kami curiga di duga telah terjadi penyimpangan pengelolaan anggaran dana BOS. Hal ini terbukti dengan tidak transparan penggunaan dana komite yang di kutip oleh pihak sekolah melalui komite, serta penggunaan dana BOS,”
Mustahil dana BOS yang miliaran rupiah itu untuk oprasional kurang, di duga kuat dana tersebut di salah gunakan atau korupsi, dengan besarnya dana BOS tersebut seharusnya cukup untuk operasional sekolah, pertanyaan nya ” uang komite juga mau di kemanakan?, ujarnya (kg) salah satu orang tua murid.
Selain itu kami juga meminta kadis pendidikan provinsi Sumatra Utara untuk memeriksa seluruh kepala sekolah negeri yang melakukan kutipan dengan dalih uang komite jika perlu mencopot Kepala sekolah dan ketua komite yang diduga ikut bersama sama melakukan dan menyetujui terhadap pengutipan uang komite alias pungli yang tidak disetujui oleh sebagian orang tua murid, hal ini ber tentangan dengan Permendikbud RI nomor 75/tahun 2016 “tetang komite sekolah” terutama pasal 12 huruf b yang berbunyi “Menyatakan : Dilarang melakukan Pungutan dari Peserta didik atau orang tua murid / wali. Sehingga kami menilai hal ini telah melanggar pasal tersebut sehingga komite sekolah dan kepsek gagal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pada bulan ini, Kami orang tua murid terpaksa membayar sumbangan pembangunan sekolah (SPP), karena kalau nggak bayar atau kurang, anak kami merasa malu dan menjadi beban mental, uang tersebut entah bertujuan untuk apa ?, tidak masuk akal. Masak org tua murid jadi membangun sekolah. Aneh… ujar orang tua murid yang namanya nggak mau disebutkan.
Kami para org tua murid SMA negeri 4 meminta agar Ketua komite SMA negeri 4 di ganti karena tidak layak dalam memimpin rapat dan mengambil keputusan yang bertentangan dengan azas mufakat. *(Tim/Nbl)







