Jakarta, swarabhayangkara.com – Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menegaskan bahwa pengisian jabatan Menteri Agama merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun, termasuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji. Pernyataan ini disampaikan terkait rekomendasi Pansus Haji yang meminta agar Menteri Agama di masa pemerintahan mendatang lebih kompeten dalam mengelola penyelenggaraan haji.
Madril menyebut rekomendasi tersebut melampaui wewenang DPR karena, berdasarkan UUD 1945, pengisian jabatan menteri adalah hak eksklusif Presiden. Ia menilai langkah Pansus ini menunjukkan adanya kepentingan tertentu yang mencoba mempengaruhi keputusan Presiden terkait posisi Menteri Agama. “Berikan keleluasaan pada Presiden mendatang, Pak Prabowo Subianto, untuk menentukan Menteri Agama, tanpa diintervensi,” tegas Madril.
Selain itu, Madril menggarisbawahi bahwa Pansus seharusnya fokus pada perbaikan kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan haji, seperti mendorong revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan haji di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi membatasi hak angket DPR untuk sekadar merekomendasikan perbaikan kebijakan, bukan mengintervensi pengisian jabatan tertentu.
Ncanj



