NASIONAL

Guru Besar UIN Jakarta Tanggapi Rencana Cuti Massal Hakim di Indonesia

246
×

Guru Besar UIN Jakarta Tanggapi Rencana Cuti Massal Hakim di Indonesia

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara.com  – Rencana cuti massal hakim di Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menyoroti pentingnya kebijakan terkait rencana ini agar tidak mengganggu pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Ahmad Tholabi menyatakan bahwa substansi aspirasi para hakim harus direspon serius oleh DPR dan pemerintah. “Substansi pesan yang hendak disampaikan harus ditangkap dan diformulasikan dalam bentuk kebijakan. Ini momentum bagi pemerintahan baru dan DPR baru mendatang untuk menindaklanjuti,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Tholabi menilai bahwa aspirasi yang disampaikan para hakim dapat menjadi masukan penting bagi pembentukan undang-undang dan kebijakan pemerintah, terutama di bidang kekuasaan kehakiman. “Aspirasi ini merupakan potret dari realitas sosiologis teman-teman hakim. Aspirasi ini menjadi bahan penting dalam pembentukan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan,” katanya.

Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Jakarta ini juga menekankan bahwa tuntutan yang diajukan hakim, seperti revisi PP No 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Pembahasan RUU Jabatan Hakim, serta RUU Contempt of Court, merupakan langkah untuk memperkuat kekuasaan kehakiman yang merdeka. “Ragam aspirasi yang disampaikan dapat disimpulkan sebagai bagian dari penguatan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan menjadi amanat konstitusi,” tegas Tholabi.

Namun, Tholabi juga mengingatkan bahwa rencana cuti massal hakim tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat. Dia meminta agar proses persidangan dan pelayanan hukum tetap berjalan selama masa cuti. “Jangan sampai aksi cuti massal mengabaikan pelayanan terhadap pencari keadilan,” pungkasnya.

Aspirasi para hakim terkait sejumlah isu penting, termasuk perubahan peraturan perundang-undangan, menjadi sorotan dalam upaya memperkuat posisi hakim dan memastikan perlindungan keamanan bagi mereka dalam menjalankan tugas.

Ncank