SORONG, swarabhayangkara.com – Ka. Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong Iptu. Ihot R P Tampubolon, SH MH menjelaskan bahwa pada saat kapal Sinabung sandar di pelabuhan Sorong Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong berhasil mengungkap penyelundupan Miras Ilegal jenis Cap Tikus sebanyak 540 Liter di atas Kapal, dengan modus yang dikemas di dalam botol minuman mineral dan dimasukkan ke dalam karton, lalu dibungkus plastik untuk mengelabui petugas, kamis (03/10/2024).
Ka. Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong (PKPS) Iptu. Ihot R P Tampubolon, SH MH menyampaikan bahwa kegiatan pemeriksaan diatas kapal rutin dilakukan oleh PKPS, guna mencegah terjadinya peningkatan tindak pidana di Kota Sorong, sebab tahun ini adalah Tahun Politik. Oleh sebab itu, kita sama sama berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sorong, imbuh Iptu. Ihot R P Tampubolon, SH MH.
Ka. Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong Iptu. Ihot R P Tampubolon, SH MH mengajak seluruh masyarakat untuk berantas Miras yang masuk dari luar menggunakan Kapal, agar Pemasok Miras tidak berani lagi melakukan penyelundupan Miras Ilegal ke Kota Sorong.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan rutin diatas Kapal yang berasal dari Bitung tujuan Sorong, akan dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong, sebab sumber Miras Ilegal jenis Cap Tikus berasal dari sana.
Ia juga menambahkan bahwa untuk jenis Narkotika, selama ini, Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong belum pernah melakukan penangkapan penyelundupan Narkoba diatas Kapal, namun Polsek Kawasan Pelabuhan Sorong akan berupaya untuk melakukannya. AS







