Sergai, swarabhayangkara.com – Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait persiapan konstatering dan eksekusi pada Kamis, 3 Oktober 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kapolda Sumut dan dipimpin oleh Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu, yang diwakili oleh AKP Sunipan Gurusinga dan Ipda Brimen Sihotang, menjelaskan bahwa tujuan dari rakor ini adalah untuk mempersiapkan pengamanan terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht). “Polres Sergai siap memberikan bantuan pengamanan dalam pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Sunipan Gurusinga.
Pengamanan ini, menurutnya, bertujuan untuk melindungi pelaksana eksekusi serta para pihak yang terkait dalam proses tersebut. Sementara itu, Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, didampingi oleh Wakil Ketua Maria Christine Natalia Barus, menyampaikan bahwa konstatering merupakan proses pencocokan terhadap objek dan batas-batas tanah yang disengketakan.
“Kegiatan konstatering dan eksekusi adalah bentuk penerapan hukum yang harus dijalankan oleh pengadilan setelah adanya putusan incracht,” ujar Sacral Ritonga.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung lancar dengan kehadiran berbagai pihak terkait, memastikan kesiapan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
(Sahat M Sinaga)







