Banyumas,swarabhayangkara.com( 6/10/24 ) . Berdasarkan informasi dari masyarakat ada sembilan perangkat desa Klapagading Kulon kecamatan Wangon kabupaten Banyumas yang mangkir tidak menghadiri pada acara Peningkatan Kapasitas Lembaga Masyarakat Desa.

Acara tersebut diadakan oleh pemerintah desa pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 di pendopo kantor desa dari jam 19.30 sampai dengan selesai.
Sedangkan narasumber yang dihadirkan adalah pendamping desa dari kecamatan.
Acara dihadiri oleh para ketua RT dan ketua RW serta lembaga desa yang ada yaitu para anggota BPD dan anggota LPPMD.
Kegiatan berjalan lancar dari mulai acara hingga acara berakhir.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lembaga guna meningkatkan kinerja untuk memprroleh produktifitas kerja yang maksimal.
Hanya disayangkan pada kegiatan tersebut banyak perangkat desa yang mangkir tidak menghadiri acara yang diselenggarakan oleh pemerintahnya sendiri.
Ketidakhadiran mereka juga tidak ada alasan jelas yang bisa dipertanggungjawabkan,alias mangkir begitu saja.
Hasil penelusuran awak media terhadap kejadian tersebut kepala desa mengatakan bahwa gelagat ketidak hadiran sudah terbaca sebelumnya.
“Kegiatan yang kami lakukan adalah wujud dari pelaksanaan Undang Undang No 3 THN 2024 tentang Desa.
Dimana pemerintah desa berkewajiban dan bertanggungjawab untuk meningkatkan kemampuan lembaga masyarakat desa baik lembaga pemerintah ataupun lembaga masyarakat guna meningkatkan kinerja lembaga”.Tuturnya
“Kegiatan semacam ini dilaksanakan oleh seluruh desa dan kelurahan di seluruh Indonesia,bukan hanya disini”.Tambahnya.
Kemudian ketika ditanya tentang ketidakhadiran perangkat dia menjawab tidak ambil pusing.
“Saya tidak ambil pusing dengan ketidak kehadiran mereka,kalau sudah tidak mau bekerja sama dengan pemerintah,bisa diartikan sudah tidak mau menjadi bagian dari pemerintah.
Kalau sudah tidak mau menjadi bagian dari pemerintah,tinggal mundur dari perangkat desa”.Tegasnya.
Di kesempatan yang sama awak media menghubungi ketua BPD Kholis Yulianto melalui sambungan whastAap.
Beliau mengatakan bahwa semua perangkat diundang pada acara tersebut.
“Semua perangkat diundang pada acara tersebut,tapi banyak yang tidak hadir,mungkin karena ada acara pribadi atau memang sengaja tidak hadir,tetapi saya tidak tahu pasti”.Jelasnya.
Dari informasi yang dapat dipercaya,perangkat desa yang tidak hadir alias mangkir adalah:
ES,sekertaris desa
JT,kasi pemerintahan
RT,kaur umum
AS,kaur perencanaan
RM,bendahara
S ,Kadus 2
AS,Kadus 5
DF,Kadus 3
NA,Kasi pelayanan
Awak media sengaja menghubungi Sekertaris desa Edi Susilo melalui pesan whatsAap,tetapi sampai berita ini diturunkan tidak ada respon.
Ketidak hadiran perangkat desa pada undangan resmi kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa yang diadakan oleh Pemerintah desa bisa dikategorikan bentuk pembangkangan atau perlawanan.
Merujuk pada Permendagri No 67 THN 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa,seorang kepala desa bisa memberhentikan perangkat desa jika dipandang sudah melanggar ketentuan yang berlaku.
( Bambang )







