Pekanbaru .swarabhayangkara.com – Penjualan BBM Ilegal menggunakan jerigen ukuran mulai dari 5 liter hingga 35 Liter, marak di seputaran jalan Arengka dekat bundaran menuju terminal Akap, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.Selasa(8/10)
Awak media telah mencoba mencari sumber dari BBM Ilegal tersebut, yang ternyata diangkut dengan mobil truck berwarna kuning yang diduga diambil dari beberapa SPBU seputaran areal lokasi.
Kegiatan yang sudah lama berlangsung tersebut sepertinya aman dan tidak tersentuh oleh Hukum.
Salah satunya adalah warung yang dimiliki seorang wanita berinisial R, yang menampung dan menjual kembali BBM Subsidi Ilegal dengan harga lebih tinggi kepada pengguna BBM yang sepatutnya menggunakan BBM dengan harga Industri. Sementara kegiatan tersebut telah dilarang dan diancam dengan Pidana.
Kegiatan yang diduga melawan Hukum yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas. Serta aturan Niaga BBM pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara dan denda Rp.60 Miliar .
Barat seorang warga yang sedang melintas di lokasi juga membenarkan terkait hal tersebut kepada awak media.
“Semua orang bisa lihat, aktifitas tersebut juga sering terjadi pada siang hari kok. Mobil kuning itu yang antar,. Ya bebaslah, gak ada takutnya mereka, kuat dekingannya mungkin” sebut Barat