BLITAR | swarabhayangkara.com |- Pemerinta Kabupaten Blitar Terus mendukung dan Failitasi Tranformasi Perhutanan Sosial Untuk Masyarakat Kawasan Hutan terutama di lingkingan Kabupaten Blitar bersama bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI demi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Dukungan tersebut meliputin ditetapkannya Tim Koordinasi dan Fasilitas Pengelolahan Perhutanan Sosial Kabupaten Blitar melalui SK Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Nomor :B/180.06/60/409/1.2/KPTS.SEKDA/2023 SERTA Kunjungan Kerja Bupati Blitar ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kelautan (KLHK) pada tanggal 23 Juli 2024 terkait Perhutanan Nasional, Pada tanggal 29 Juli Buapti melakukan Audiensi dengan BPKHTL WilayaXI Yogyakarta dan Balai PSKL wilaya Jawa terkait PPTPKH dan Perhutanan Soosial
Bertempat Kantor Bupati Kanigoro di Ruang Candi Penataran. Pada Acara tersebut dipimpin Pjs Asisten I, Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME., serta diHadiri Juga ADM Perhutani KPJ Blitar, sejumlah kelompok tani hutan yang ada di Kabupaten Blitar. Selasa (08/10/2024).
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor : SK.485/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 19 Mei 2023 ditetapkan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Program ini bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan perekonomian lokal.
Penyampaian Kepada Kepada awak media, Pjs. Asisten I, Drs. Rully Wahyu Prasetyowanto, ME.,, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tranformasi perhutanan sosial ini diinisiasi Cabang Kehutanan Malang yang wilayah kerjannya berada di Kabupaten Blitar. Pada kesempatan tersebut jumlah kelompok tani hutan 31 desa dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar yang selamai ini mengelola kawasan sekitar hutan. “Pendampingan proses tranformasi tersebut bertujuan, untuk mendapatkan hak izin kelola dari pemerintah selama 35 tahun”, imbuhnya.
Hak izin kelola selama 35 tahun tersebut bisa diperpanjang selama memenuhi ketentuan dan aturan yang ada. “Sehingga kelompok masyarakat tersebut bisa melakukan kerjasama sehingga Bisa menghasilkan dan mensejahterakan tingkat perekonomiannya tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan “, pungkasnya.