Jakarta, swarabhayangkara.com – Pengacara kondang, Otto Hasibuan bersama Jessica Kumala Wongso mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Otto menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti baru berupa satu flashdisk yang berisi rekaman kejadian pada saat tuduhan pembunuhan terhadap Mirna terjadi.
“Alasan PK kami ini ada beberapa hal, pertama ada novum, kedua ada kekhilafan hakim dalam menangani perkara ini. Tentu Anda bertanya apa novum yang kami gunakan? Novum yang kami gunakan itu adalah berupa satu flashdisk, berisi rekaman kejadian ketika terjadinya tuduhan pembunuhan terhadap Mirna di Kafe Olivier,” ujar Otto kepada media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Otto juga menekankan bahwa Jessica diadili tanpa adanya satu saksi pun yang melihat bahwa dia memasukkan racun ke dalam gelas. “Tetapi pada waktu itu diputarlah CCTV yang ada di Kafe Olivier. Inilah yang menjadi dasar, menjadi petunjuk bagi pengadilan untuk menghukum Jessica. Jadi dasarnya itu, kalau CCTV tidak ada, dia (Jessica) tidak bisa dihukum karena tidak ada saksi pun yang melihat,” jelasnya.

Otto mempertanyakan keabsahan CCTV tersebut. Menurutnya, sejak persidangan pihaknya sudah menolak CCTV tersebut diputar karena tidak ada dokumen atau bukti yang menunjukkan bahwa CCTV itu diambil secara sah oleh penyidik atau pihak kepolisian. “Tidak ada dokumen atau bukti yang mengatakan diambil dengan cara yang sah. Tidak diambil oleh penyidik, tidak diambil oleh pihak kepolisian, tapi muncul tiba-tiba CCTV ada di sana, bahkan decodernya itu waktu kita minta diperiksa itu dalam keadaan kosong,” paparnya.
Otto menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, tayangan CCTV tersebut pernah ditunjukkan oleh Dermawan Salihin, ayah Mirna, saat wawancara di TV One bersama Karni Ilyas. Dermawan menyatakan bahwa rekaman itu adalah CCTV dari Kafe Olivier yang tidak pernah ditayangkan di persidangan.
“Artinya, seluruh rangkaian CCTV itu sudah terpotong-potong, tidak utuh lagi. Kalau ada umpamanya rekaman dari jam 6 sampai jam 6, ada yang hilang di dalamnya. Nah salah satu di antaranya adalah yang diambil oleh bapaknya (Mirna), Dermawan Salihin. Kami beruntung dan berterima kasih kepada TV One dan pak Karni Ilyas yang memberikan bukti ini secara resmi, dan ini yang kemudian kami analisa,” tutup Otto.
Ncank



