Semarang,Swarabhayangkara.com – Kompol Aris Suwarno S.H,.M.H Unit 2 Subdit III/ Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng nomor :B/1994/X/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus (9/10/24)
Klarifikasi Perkara soal permasalahan dugaan Pungli yang sedang menimpa pihak Kepala sekolah SMPN2 Getasan Kabupaten Semarang
pihak komite Kepala desa dan Kepala Dinas Pendidikan ,soal Dugaan pungli sebesar Rp 1.110.000
dianggap beberapa walimurid salah dan melanggar Permendikbud
Mengenai berita yang saat ini viral dimedia nasional dugaan Pungli Pihak Kepala sekolah SMPN 2 Getasan mantan kepala desa yang merangkap Kepala komite dan sepengatahuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Semarang.
Selain itu kata Kepala sekolah SMPN2 Getasan komite Kasmari dan trimo memberikan izin untuk mengambil uang iuran sebesar Rp 1.110.000.
Pihak Kepala sekolah SMPN2 Getasan menerangkan kami memang benar menarik uang iuran kepada anak-anak siswa karena ada yang backup Komite.
(Sam Brodin)