Bogor, swarabhayangkara.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Dr. M. Aqil Irham, mempersilakan wartawan menjadi tenaga pendamping dalam proses sertifikasi halal. Seriuskah dorongan ini?
Hal menarik ini disampaikan Aqil pada media gathering “10 Tahun Undang-Undang Jaminan Produk Halal” di de Boekit Coffee Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/10).
Aqil menyatakan bahwa jumlah tenaga pendamping yang tersedia saat ini masih belum mencukupi. Bahkan, beberapa tenaga pendamping yang ada memutuskan untuk mengundurkan diri karena kesalahpahaman mengenai honor yang diterima.
“Awalnya, mereka mengira akan mendapatkan honor bulanan dari pemerintah, padahal honor diberikan berdasarkan setiap sertifikasi yang berhasil diselesaikan, yakni sebesar Rp150.000 per sertifikat,” jelas Aqil.
Aqil menambahkan, honor tersebut diambil dari biaya pembuatan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh pemilik brand, yang besarnya Rp300.000 per sertifikat. Aqil juga mengungkapkan bahwa wartawan memiliki potensi besar karena koneksinya yang luas, dan BPJPH siap melatih mereka untuk menguasai peran ini.
” Wartatawan sangat potensial untuk menjadi tenaga pendamping karena terbiasa menyerap informasi dengan cepat dan banyak menghadapi banyak orang,” tandas Aqil.
Tawaran pun disambar cepat Ismail Luthan selaku Ketua PJMI ( Persatuan Jurnalis Muslim Indonesia) yang secepatnya akan membentuk tim khusus untuk membahas tawaran dan sokongan dari Aqil selaku Ketua BPJPH.
Ncank







