NASIONAL

Catat, Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

237
×

Catat, Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur

Sebarkan artikel ini
Spread the love

 

Jakarta, swarabhayangkara.com –  Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya larangan pernikahan di hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. “Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga menambahkan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang. Selama syarat-syarat yang berlaku dipenuhi, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga klarifikasi ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depannya, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Ncank