KOTA BLITAR | swarabhayangkara.com – Warga Kota Blitar Mohamad Romdon didampingi LP-KPK melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Pilwali Kota Blitar.
“Hari ini kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Blitar, khususnya mal administrasi atau kecacatan administrasi berkaitan dengan persyaratan calon Pilwali,” ujar Romdon saat menyampaikan laporan di Bawaslu Kota Blitar.
Romdon menyoroti salah satu paslon yang diduga tidak mencantumkan jenis pidana yang pernah dijalaninya dalam berkas persyaratan.
“Diduga salah satu paslon tidak menyebutkan jenis pidananya. Lebih lanjut, hal itu juga hanya berdasarkan pengakuan dari calon tersebut,” tambahnya.
Warga Kota Blitar Mohamad Romdon didampingi LP-KPK laporkan KPU Kota Blitar ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi pilwali.
KOTA BLITAR, Didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK, Mohamad Romdon, warga Karangtengah, Kota Blitar, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu, 16 Oktober 2024. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Pilwali Kota Blitar.
“Hari ini kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Blitar, khususnya mal administrasi atau kecacatan administrasi berkaitan dengan persyaratan calon Pilwali,” ujar Romdon saat menyampaikan laporan di Bawaslu Kota Blitar.
Romdon menyoroti salah satu paslon yang diduga tidak mencantumkan jenis pidana yang pernah dijalaninya dalam berkas persyaratan.
“Diduga salah satu paslon tidak menyebutkan jenis pidananya. Lebih lanjut, hal itu juga hanya berdasarkan pengakuan dari calon tersebut,” tambahnya.







