DAERAH

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati Dibawah Umur Di Ponpes Manba’ul Huda Dusun Kalipada Desa Pamulihan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap Di Polisikan.

1042
×

Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati Dibawah Umur Di Ponpes Manba’ul Huda Dusun Kalipada Desa Pamulihan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap Di Polisikan.

Sebarkan artikel ini

Cilacap | swarabhayangkara.com |

Ponpes Manba’ul Huda Dusun Kalipada Desa Pamulihan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap tercoreng dengan dugaan Pelecehan seksual dilakukan oleh guru ngaji yang sekaligus pengasuh pondok pesantren dan ketua yayasan Manba’ul Huda dengan inisial AN.(17/10/24).

Nama santriwati dan pelapor minta dirahasiakan kepada media ini,dikarenakan setelah dugaan kasus itu merebak justru mereka kenyang akan cemoohan dan intimidasi dari sekelompok orang yang itu pro dan membela terhadap pelaku.

Hasil penelusuran awak media bahwa kejadian itu terbongkar pada bulan Juni 2024,dan persoalan sudah diselesaikan secara kekeluargaan,dibuktikan dengan adanya surat pernyataan kedua belah pihak ( 17/7/2024 ).

Ada delapan poin kesepakatan,antara lain adalah: Selain mengakui perbuatannya,Pihak kedua (AN) siap keluar dari dusun Kalipada selamanya sesuai tuntutan dari pihak pertama(keluarga korban).

Ditengah perjalan ternyata pelaku(AN) mengingkari kesepakatan.Yang dalam perjanjian siap pergi selamanya dari dusun, ternyata baru Kurang lebih satu setengah bulan sudah kembali ke kampung.

Hal itulah yang menyebabkan keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polresta Cilacap.

Ketika wartawan swarabhayangkara.com menanyakan kepada keluarga korban,mereka mengatakan bahwa AN mengingkari janji dan kami melaporkan ke polisi.

“Dia berbuat jahat terhadap keluarga saya(cucu),sudah dimaafkan,tetapi malah menyepelekan hasil kesepakatan.” Tegasnya.

“Dia bersedia pergi dari dusun selamanya karena perbuatannya,tetapi belum ada dua bulan sudah balik lagi.Itu yang mendorong kami lapor ke polisi,biar pihak kepolisian yang mengusut tuntas”.Tandas Jn kakek korban.

Laporan polisi tentang kasus tersebut benar adanya,dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Polisi(STTPP) Nomor : STTPP / 346 / IX / 2024 / SPKT / Polresta Cilacap.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap,awak media menanyakan hal tersebut kepamong setempat lewat sambungan Wats Aap.
Kata beliau bahwa persoalan sudah selesai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Dan terkait kepulangan AN adalah kehendak mayoritas warga.

“Betul,persoalan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan disaksikan oleh pemerintah setempat”Jelasnya.
“Dan kepulangan AN itu kehendak mayoritas warga masyarakat,yang dibuktikan dengan votting 419 warga setuju dan 79 warga tidak setuju”Tandasnya.

Kemudian ketika ditanya tentang laporan polisi ke Polresta Cilacap,beliau menjawab itu hak mereka.

“Ketika pihak keluarga membuat laporan,ya monggo saja,itu sah dan hak mereka”.Pungkasnya.

Bentuk perlindungan terhadap anak di Indonesia sudah jelas regulasinya.Ada Undang Undang HAM,Undang di Undang Penghapusan KDRT,dan Undang Undang Perlindungan Anak ( UU No: 35 Th 2014 )

Siapapun dan pihak manapun yang melakukan kejahatan terhadap anak harus ditindak menurut hukum yang berlaku di negara tercinta ini.

( Bambang P )