HUKRIM

Kasus Kriminalisasi Lady Marcella: Tuduhan Pengadaan Barang 60 Miliar Tanpa Kerugian Nyata

374
×

Kasus Kriminalisasi Lady Marcella: Tuduhan Pengadaan Barang 60 Miliar Tanpa Kerugian Nyata

Sebarkan artikel ini

Jakarta, swarabhayangkara.com – Lady Marcella (LM) menjadi sorotan publik terkait kasus kriminalisasi yang diduga melibatkan sindikat dalam pengadaan barang senilai sekitar 60 miliar rupiah. Anehnya, kasus ini diduga tidak menunjukkan kerugian yang nyata, namun LM terus berada di bawah ancaman hukum.

Kasus ini bermula dari pengadaan barang yang disebut “semaku” dengan nilai sekitar 60 miliar rupiah. Meski disebut demikian, dalam perjalanannya tidak ada kerugian finansial yang terbukti secara jelas. Sindikat yang dominan diduga berupaya mengkriminalisasi Lady Marcella melalui dokumen palsu, dikenal sebagai “SPK Bodong”.

Patut diketahui, SPK ini sudah dilaporkan, dan tiga orang terkait kasus tersebut telah ditahan. Meski begitu, proses hukum tetap penuh dengan ketidakpastian.

Menurut pengacara LM,  Muara Karta Simatupang SH,   dari Yaskum Indonesia Law Office,  tuduhan ini tidak memiliki dasar kuat. Mereka menegaskan bahwa barang bukti yang seharusnya menjadi alat utama dalam menahan seseorang belum ditemukan.

 

“Penahanan terhadap LM terus diperpanjang meskipun barang bukti belum ada hingga saat ini. Penahanan yang dinilai “abu-abu” ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi yang dipaksakan dan tidak adil,”  tandas Muara.

Dukungan Publik untuk Lady Marcella
Sejumlah masyarakat yang mengenal dan mendukung LM ikut hadir dalam aksi pada hari ini, Senin,  21 Oktober 2024 di PN Jakarta Selatan.  Mereka merasa simpati terhadap LM yang dianggap dijalimi dan mendesak agar keadilan ditegakkan dengan adil secara merata, baik untuk rakyat kecil maupun pihak yang berkuasa.

Kedepan sidang akan  terus berjalan dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut dan upaya mediasi. Namun, sejauh ini, belum terlihat ada mediasi yang terlihat jelas antara kedua belah pihak.

Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Tim pembela LM menekankan bahwa kasus ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum. Mereka menyoroti bagaimana penahanan dilakukan tanpa bukti kuat dan berlarut-larut dalam proses yang dinilai tidak transparan. LM dan tim hukumnya berharap agar keadilan sejati dapat diwujudkan, tanpa memandang status sosial atau kekuasaan.

Kasus kriminalisasi yang dialami Lady Marcella menjadi contoh bagaimana penegakan hukum bisa menjadi abu-abu jika tidak didasari bukti kuat. Dengan dukungan dari publik dan upaya tim pembela untuk memperjuangkan kebenaran, LM berharap agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan dan merata.

Sejatinya  tuduhan yang dialami Lady Marcella serta dinamika yang terjadi selama proses hukum, berfokus pada pentingnya keadilan sejati bagi semua pihak.

Ncank Mail