HUKRIM

Bandar Besar Roi Siahaan dan Rio Siahaan yang sudah masuk DPO BNN Provinsi, Masih Bebas Berkeliaran Kadiv Propam Mabes Polri diminta Turun Tangan

1404
×

Bandar Besar Roi Siahaan dan Rio Siahaan yang sudah masuk DPO BNN Provinsi, Masih Bebas Berkeliaran Kadiv Propam Mabes Polri diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

 

Pematang Siantar, 1/11 (MSB) – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mendapatkan salah tugas dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni memberantas tuntas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Sumut.

Karena itu, komitmen itu menjadi salah satu tugas berat Kapolda Sumut Hermawan Februanto. Artinya siapapun mereka yang terlibat dalam kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dapat dipastikan akan dihabisi dan dilibas sampai ke akar-akarnya.

Apalagi, bagi aparat penegak hukum atau anggota kepolisian yang bermain-main dengan barang kotor dan haram narkoba, untuk mencari keuntungan pribadi, Kapolda Sumut akan bertindak tegas, keras dan akan memecat oknum Polisi secara tidak hormat yang terlibat dunia hitam Narkoba.

Tetapi, miris dan tragisnya, instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sama sekali tidak digubris oknum-oknum polisi di Sumut, khususnya di Kota Pematang Siantar.

Diduga keras, para bandar dan pengedar Narkoba di Pematang Siantar, bermain mata dan bekerjasama dengan para oknum Polisi dan bahkan beberapa oknum itu ada yang berpangkat perwira.

Salah satu peristiwa penyalahgunaan Narkoba adalah peristiwa kejahatan narkoba di Pematang Siantar. Faktanya, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, dengan leluasa terjadi di Kota Pematang Siantar.

Diduga keras, komplotan bandar sabu di Pematang Siantar yakni RS (Roi) sebagai pengedar dan penjual sabu di kawasan/lokasi depan SPBU Patuan Nagari Jalan Sisingamangaraja, yang beberapa waktu lalu digerebek personil gabungan BNN dan Brimob Pematang Siantar. Dalam peristiwa itu, Brimob dan Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menangkap tiga orang dari salah satu warung Terminal Suka Dame, Parluasan.

Setelah itu, aparat kepolisian melakukan pengembangan dari peristiwa di depan SPBU Patuan Nagari, rumah orangtua RS (Roi) Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara. Di sana ditemukan barang bukti 56 paket diduga sabu. Namun, hingga saat ini tidak diketahui bagaimana perkembangan kasus penangkapan tersebut. Bahkan ternyata peredaran sabu semakin ramai dan masif. Karena itu, patut diduga para penjahat narkoba itu bermain mata dengan para oknum.

Seperti diketahui bahwa terduga bandar sabu RS, mengendalikan peredaran narkoba sabu di tiga lokasi. Mereka berpindah-pindah tempat di Wilayah Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar.

Menurut Narasumber yang tidak ingin menyebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa sindikat pengedar sabu-sabu, ITS juga diperlakukan secara istimewa, agar memberikan setoran puluhan bahkan ratusan juta rupiah.

Santer dikabarkan bahwa sindikasi narkoba memberikan upeti Rp60 juta setiap minggu melalui oknum Sat-Narkoba Polres Pematang Siantar, Htmn Artng dan Gnda, yang katanya diarahkan kepada “Oknum Sat Narkoba Polres Pematang Siantar”

 

Masih Bebas Berkeliaran

Seperti diberitakan bahwa buntut penangkapan Rado Malau Parluasan Pematang Siantar, yang dilakukan BNN dan Brimob menimbulkan banyak pertanyaan.
Pasalnya, Bandar Besar Roi Siahaan dan Rio Siahaan yang sudah masuk DPO BNN Provinsi, Masih Bebas Berkeliaran dan sangat leluasa.

Pasca penangkapan bandar besar sabu pada 6 September 2024 di Terminal Sukadame Parluasan Kota Pematang Siantar, terhadap Rado Malau dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 14 paket ganja serta 5 butir pil ekstasi siap edar. Rado Malau mendapatkan barang haram itu dari Bandar besar Roi Siahaan dan Rio Siahaan.

BNN dan Brimob yang melakukan penangkapan tersebut langsung melakukan pengembangan berdasarkan pengakuan Rado Malau untuk mengejar Bandar Besarnya Rio Siahaan dan Roi Siahaan dan langsung melakukan penggerebekan ke rumah bandar besarnya. Namun, petugas hanya menemukan orang tua bandar tersebut dan barang bukti yang ditemukan di rumah itu, seperti:

56 paket berisi diduga narkotika jenis shabu, 14 paket ganja, 1 paket sabu, 5 butir ekstasi, 3 buah bong, 3 buah bong besar, 6 buah pipet plastik, 5 unit HP, 1 unit motor Scoopy Nopol BK 6060.

Selain itu, petugas juga mengamankan recorder CCTV dan dijadikan bahan penyelidikan. Hanya saja, sampai saat ini Pihak BNN belum melakukan Konperensi Pers terkait penangkapan Rado Malau.
(Tim Media)