HUKRIM

Polisi Aceh tetapkan dua DPO pengirim sabu dari Bandara SIM ke Jakarta

175
×

Polisi Aceh tetapkan dua DPO pengirim sabu dari Bandara SIM ke Jakarta

Sebarkan artikel ini

 

Banda Aceh, 01/11 (MSB) – Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua daftar pencarian orang (DPO) yang diduga ikut terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram dari Bandara SIM Aceh Besar menuju Jakarta.

“Dua orang sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian kepolisian alias buron, yaitu CA dan rekannya T,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, di Banda Aceh, Jumat.

Penetapan dua DPO narkotika tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap dua tersangka yang telah ditangkap saat hendak menyelundupkan sabu-sabu ke Jakarta melalui bandara SIM Aceh Besar pada Jumat (11/10).

Sebelumnya, Petugas Avsec bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang Aceh Besar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 912,26 gram kilogram ke Jakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/10), di mana petugas Avsec bandara SIM mengamankan dua tersangka yakni MR (24), warga Pidie Jaya dan MH (22), warga Bireuen.

Tersangka, diamankan karena ketahuan membawa barang bukti sebanyak empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit keduanya.

Setelah itu, petugas Avsec bandara SIM langsung menyerahkan tersangka ke Polresta Banda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Rajabul mengatakan, kasus tersebut bermula saat petugas memeriksa calon penumpang berinisial MR, dan menemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakan, setelah dibongkar ternyata ada dua paket sabu.

“Selanjutnya, petugas bandara juga memeriksa rekan MR yakni MH, diduga iku melakukan hal yang sama. Ternyata, petugas kembali menemukan dua paket sabu lainnya pada sandal MH,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, sandal yang digunakan kedua tersangka tersebut sudah dimodifikasi pada bagian solnya untuk menyelundupkan sabu-sabu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu-sabu itu ke Jakarta, sekaligus menjadi perantara dalam transaksi.

Kepada petugas, lanjut Rajabul, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober 2024 lalu.

“Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekan lainnya yakni T. Karena itu, keduanya telah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Rajabul menyampaikan, dalam melakukan tugasnya, kedua tersangka juga mendapatkan uang saku dari CA, dan jika berhasil membawa sabu-sabu sampai ke Jakarta, mereka bakal menerima upah sebesar Rp10 juta.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan keterangan tersangka, keduanya juga telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut ke Jakarta. MR beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali, tetapi tidak melalui bandara SIM Aceh Besar.

“Yang terakhir ini gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka MR dan MH masih diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti sabu-sabu, sandal, uang tunai senilai Rp49 ribu, tiket dan ponsel.

Atas perbuatannya, sambung Raja, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati,” demikian AKP Rajabul Asra. (agam)