Jakarta, (1/11) – Polda Sulawesi Utara dan jajaran terus melakukan upaya pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.
Hal tersebut kata Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita Presiden.
“Polri atau Polda Sulut adalah bagian daripada Pemerintah, dan program Bapak Presiden itu juga merupakan perintah yang harus Polda Sulut laksanakan,” tegas Irjen Pol Roycke, di Mapolda Sulut, Beberapa waktu lalu.
Ini katanya sudah ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolri ke seluruh jajaran, dimana tugas Kepolisian dalam penegakan hukum diantaranya, pemberantasan narkoba, judi online, penyelundupan, korupsi dan TPPO. “Kita harus melaksanakan perintah ini,” katanya.
Mantan Kakorbinmas Polri ini juga minta kepada masyarakat agar melaporkan apabila ada informasi terkait kejahatan-kejahatan tersebut. “Silahkan melaporkan dan juga bisa langsung menghubungi saya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa untuk memajukan daerah Sulawesi Utara, maka salah satunya adalah dilakukan penegakan hukum dalam hal pencegahan korupsi.
Praktisi Hukum yang juga Ketua Law Firm Jagratara Merah Putih Brigjen Pol (P) ADV. Drs Siswandi memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah Kapolda Sulawesi Utara atas penidakan perkara dugaan kasus korupsi.
Lanjut Siswandi yang juga mantan Direktur Breskrim ini bahwa langkah Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie dinilai sebagai upaya nyata dalam menindaklanjuti instruksi serta Visi Misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk membersihkan praktik-praktik korupsi di tanah air khususnya di Sulawesi Utara sangatlah tepat.
“Saat ini pihak Polda Sulut, dibawa kepemimpinan Irjen Pol Roycke Harry Langie sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait dengan danah hibah di salah satu organisasi keagamaan,”kata Siswandi. (redaksi)



