NASIONAL

Cara Daftar dan Syarat Lengkap Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah

329
×

Cara Daftar dan Syarat Lengkap Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta, swarabhayangkara.com – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengumumkan pembukaan Seleksi Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) tingkat daerah untuk tahun 1446 H/2025 M. Seleksi ini memberikan kesempatan bagi pegawai kementerian dan masyarakat untuk bergabung sebagai petugas haji guna melayani jemaah di Tanah Suci. Pendaftaran dibuka secara online pada 7–15 November 2024 melalui aplikasi Pusaka Superapps Kemenag.

Formasi dan Tugas Petugas Haji 2025

Dalam seleksi ini, terdapat dua formasi utama, yaitu:

1. PPIH Kloter: Petugas yang mendampingi jemaah dari Tanah Air hingga kembali. Formasi ini terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter.

2. PPIH Arab Saudi: Petugas yang melayani jemaah di Arab Saudi. Formasi ini meliputi pelaksana layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

Jadwal Seleksi PPIH Tingkat Daerah

Seleksi PPIH tingkat daerah ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

Pendaftaran Online: 7–15 November 2024.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota: Meliputi penilaian administrasi dan Computer Assisted Test (CAT) pada 21 November 2024. Hasilnya diumumkan pada 22 November 2024.

Seleksi Tingkat Provinsi: Untuk peserta yang lolos tingkat kabupaten/kota. CAT dan wawancara akan diadakan pada 5 Desember 2024, dengan pengumuman hasil pada 6 Desember 2024.

Persyaratan Umum Seleksi Petugas Haji

Untuk mengikuti seleksi PPIH, pelamar harus memenuhi persyaratan umum berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam.

2. Sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan hamil.

3. Berkomitmen tinggi dalam pelayanan jemaah haji.

4. Memiliki integritas, kredibilitas, serta rekam jejak yang baik.

5. Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS.

6. Pegawai ASN, TNI/POLRI, atau pegawai Kementerian Agama.

7. Masyarakat umum dari ormas Islam atau tenaga profesional diutamakan yang memiliki pengalaman terkait haji.

Persyaratan Khusus PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi

Untuk tiap formasi, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar, di antaranya:

A. PPIH Kloter

1. Ketua Kloter: ASN Kementerian Agama, minimal berusia 30 tahun, memahami fiqih manasik, diutamakan sudah berhaji, dan memiliki kemampuan bahasa Arab atau Inggris.

2. Pembimbing Ibadah Kloter: Minimal usia 35 tahun, pernah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, dan diutamakan berbahasa Arab/Inggris.

 

B. PPIH Arab Saudi

1. Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Usia 25–57 tahun, diutamakan berbahasa Arab/Inggris.

2. Bimbingan Ibadah: Minimal usia 35 tahun, memiliki pengalaman berhaji, memahami manasik, dan memiliki sertifikat.

3. Siskohat: Operator berpengalaman di Siskohat Kemenag dengan masa kerja minimal 3 tahun.

 

Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Pusaka Superapps Kemenag, dengan mengunggah dokumen administrasi sebelum batas waktu. Pastikan memenuhi persyaratan agar memiliki peluang lolos dalam seleksi tahap awal.

Ncank Mail