DAERAH

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Ponpes Manba’ul Huda di dusun Kalipada, terus Berkelanjutan ditangani Polresta Cilacap

628
×

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Ponpes Manba’ul Huda di dusun Kalipada, terus Berkelanjutan ditangani Polresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Ponpes Manba’ul Huda di dusun Kalipada. terus Berkelanjutan ditangani Polresta Cilacap

Cilacap. -swarabhayangkara.com- Sudah dua bulan lebih kasus tersebut ditangani pihak kepolisian Polresta Cilacap,namun sampai berita ini diturunkan belum diketahui progres penanganannya.(30/12/2024)

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Cilacap unit PPA pada 20 September 2024, dibuktikan dengan surat tanda terima pengaduan polisi Nomor: STTP/346/XI/2024/SPKT.Polresta Cilacap.


Awak media menelusuri informasi kasus tersebut ke pelapor saudara JJ, kakek korban dirumahnya didusun Kalipada.
Ketika ditanya tentang perkembangan kasus yang menmimpa cucunya dijawab tidak tahu dengan lugasnya.

“Saya tidak tahu sampai dimana perkembangan kasus cucu saya mas,sejak dari laporan sampai sekarang kami sangat menunggu kejelasannya seperti apa,kami juga belum menanyakan ke kepolisian karena jauh”.Ungkapnya.

“Itu AN kan sudah ngajar lagi seperti biasa,kami jadi bingung,kan di masyarakat banyak yang tanya.Kok jadi begini ya?”Imbuhnya.

Ketika Swara bhayangkara menanyakan tentang surat pemberitahuan dari kepolisian SP2HP,menjawab belum ada.
“Kami belum menerima surat pemberitahuan perkembangan dari polisi,dan belum minta”Tambahnya.

Penanganan kasus tersebut sudah dilakukan pemanggilan beberapa pihak untuk dimintai keterangan termasuk yang diduga pelaku yaitu AN guru ngaji di Ponpes Manba’ul Huda di dusun Kalipada.

Ketika awak media mengkonfirmasi ke unit PPA Polresta Cilacap disampaikan bahwa terkait kasus RP masih dalam penyelidikan,kasus pelecehan seksual tidak bisa serta merta,harus hati hati dan jeli,kita harus sabar.

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur adalah kasus pidana yang termasuk khusus,oleh karenanya penanganannya harus ekstra.

Hak anak merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara keberadaannya.
Maka ketika ada perbuatan yang melanggar hak hak anak untuk kelangsungan tumbuh dan berkembangnya,maka itu termasuk perbuatan yang melanggar hak asasi anak(UU No 35 THN 2014 tentang Perlindungan Anak).

Bambang P.