HUKRIM

PT Hasana Damai Putra Tolak Eksekusi Lahan PN Bekasi yang Dinilai Langgar Prosedur Hukum

268
×

PT Hasana Damai Putra Tolak Eksekusi Lahan PN Bekasi yang Dinilai Langgar Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Jakarta. swarabhayangkara.com – PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang dinilai bertentangan dengan prosedur hukum. Perusahaan tersebut menilai tindakan PN Bekasi mengabaikan fakta adanya proses hukum yang masih berjalan, sehingga mencerminkan pelanggaran serius terhadap prinsip supremasi hukum.

Kronologi Kasus
PT Hasana Damai Putra memperoleh hak kepemilikan lahan secara sah melalui proses jual beli pada 19 Oktober 2010. Proses ini disahkan oleh PN Bekasi berdasarkan putusan Nomor 530/Pdt.G/2014/PN.Bks, yang dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali. Namun, pada tahun 2019 muncul gugatan baru yang menghasilkan putusan bertentangan, yaitu Nomor 493/Pdt.G/2019/PN.Bks.

Kuasa hukum PT Hasana Damai Putra, Fajar S Kusumah, menyampaikan kekhawatirannya terhadap langkah PN Bekasi yang tetap memaksakan eksekusi meski ada dua putusan yang bertentangan. Saat ini, kedua putusan tersebut masih diuji melalui Peninjauan Kembali kedua di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1153 PK/PDT/2024.

“PN Bekasi sedang mengarah pada pelanggaran hukum yang sangat serius. Memaksakan eksekusi dalam kondisi ini adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan akan kami lawan dengan segala upaya hukum,” tegas Fajar dalam konferensi pers bertema Tolak Eksekusi: Langkah Tegas Damai Putra Group Melawan Ketidakadilan di Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Langkah Hukum yang Diambil
PT Hasana Damai Putra telah mengambil langkah-langkah hukum untuk mengatasi konflik putusan ini:

1. Peninjauan Kembali Kedua: Mengajukan Peninjauan Kembali terkait pertentangan dua putusan.

2. Gugatan Bantahan Eksekusi: Mengajukan gugatan bantahan eksekusi di PN Bekasi dengan nomor perkara 595/Pdt.Bth/2024/PN.Bks.

 

Fajar juga memperingatkan bahwa setiap upaya pemaksaan eksekusi tanpa menunggu putusan final dari Mahkamah Agung akan membawa konsekuensi hukum yang serius. Perusahaan akan melaporkan segala pelanggaran prosedur hukum kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Tuntutan untuk PN Bekasi
PT Hasana Damai Putra menuntut PN Bekasi untuk menghentikan segala upaya eksekusi hingga adanya putusan final dari Mahkamah Agung. Perusahaan juga menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai pemilik tanah yang sah.

“Kami akan terus melakukan langkah hukum demi memastikan kepastian kepemilikan tanah dan melindungi hak-hak kami. Setiap tindakan yang mengabaikan prinsip due process of law akan kami dokumentasikan sebagai bukti pelanggaran prosedur hukum,” pungkas Fajar.

Kasus ini menjadi sorotan atas pentingnya supremasi hukum dan perlindungan hak kepemilikan. PT Hasana Damai Putra berharap semua pihak, termasuk PN Bekasi, dapat menjunjung tinggi keadilan dan kepatuhan terhadap hukum demi menghindari potensi konflik yang lebih luas.

Ncank Mail