Jakarta, swarabhayangkara.com – Setelah melalui proses panjang dan melelahkan, perjuangan 179 korban kasus penipuan rekrutmen CPNS bodong akhirnya membuahkan hasil. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan tuntutan para korban dan mewajibkan Olivia Nathania (Oi) serta mantan suaminya, Rafli, untuk membayar ganti rugi senilai Rp8,1 miliar pada sidang yang digelar pada Senin (4/12).
Suasana sidang penuh haru dengan ungkapan syukur dari para korban yang telah menunggu keadilan sejak lama. “Kami akhirnya mendapatkan keadilan. Ini menjadi langkah awal bagi kami untuk pulih,” ujar salah satu korban.
Kuasa hukum para korban, Desi Hadi Saputra, SH, menegaskan bahwa sita jaminan akan dilakukan jika Olivia Nathania gagal membayar kerugian tersebut. “Kami sudah mengantongi aset-aset milik Oi yang bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban ganti rugi ini,” ujar Desi.
Desi juga mengungkapkan bahwa proses hukum ini sangat melelahkan bagi para korban, terlebih lima di antaranya telah meninggal dunia akibat stres yang berkepanjangan. Selama ini, baik Olivia Nathania maupun ibunya, Nia Daniaty, dianggap kurang kooperatif.
“Oi terkesan lari dari tanggung jawab. Pernah dia bilang sudah membayar, tapi faktanya tidak ada pembayaran kepada 179 korban ini,” tegas Desi.
Salah satu korban, Agustin, yang mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar, berharap Olivia Nathania segera bertanggung jawab. “Kami sudah terlalu lama menderita. Uang itu adalah hak kami. Jangan bermain peran seolah-olah menjadi korban,” ungkapnya penuh emosi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap praktik penipuan, terutama yang melibatkan janji pekerjaan di sektor pemerintah. Para korban kini berharap keputusan ini dapat segera dieksekusi agar mereka bisa kembali menata hidup setelah kerugian besar yang mereka alami.
Ncank Mail







