Jakarta, swarabhayangkara.com –
Kelompok yani pembudidayaan tanaman Rotan daerah Sampit, Kalimantan Tengah menyampaikan Aduan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkaitan dengan adanya Penyerobotan lahan seluas 600 hektar oleh perusahaan penanaman Modal Asing asal Malaysia.
Hendra. Bendahara Kelompok Tani pembudidayaan tanaman Rotan daerah Sampit menyatakan Lahan yang merupakan tanah Ulayat dikuasi oleh Pengusaha asing asal Malaysia
“Kami melakukan aduan ke Kantor Wapres untuk mendapatkan penyelesaian dari permasalahan lahan yang telah dikuasai oleh Perusahaan Asing dari Malaysia padahal lahan tersebut merupakan lahan Ulayat yang juga sudah mendapatkan persetujuan dari Bupati,” kata Hendra kepada Wartawan di Kantor Wakil Presiden jalan Kebon Sirih Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Dia mengatakan sejak dibukanya aduan ke Kantor Wakil Presiden melalui “Lapor Mas Wapres” banyak masyarakat yang menyampaikan laporan termasuk Kami dari Kelompok Tani yang merasa dizolimi.
“Kami memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini dan berharap bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rakan dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan oleh Pengusaha apalagi ini dilakukan oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA),” ucapnya.
Dijelaskan Hendra tidak hanya menguasai lahan para Pengurus kelompok Tani ada yang di meja hijaukan di Pengadilan.
“Kami pengurus Kelompok Tani telah digugat perusahaan asing tersebut secara perdata karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Menurutnya sidang sudah berproses hingga tingkat Kasasi oleh karenanya kami juga minta komisi Yudisial untuk mengawasi Prilaku Hakim yang menangani perkara ini.
“Kami juga menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar melakukan pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara ini pada hari Selasa (3/12/2024) dan Alhamdulillah Laporan kami diterima dengan baik dan akan segera ditindak lanjuti,”katanya mengakhiri.
Ncank Mail